
"Dua berkas diserahkan ke pengadilan tipikor atas nama Eka Dharma dan Rahmat untuk segera disidangkan," jelas juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (18/6/2012).
Johan menjelaskan, tidak sampai dua pekan lagi, kedua orang itu akan duduk di kursi terdakwa. Namun lokasi pengadilannya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Riau.
Seperti diketahui dalam kasus suap revisi Perda 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau ini KPK sudah menjerat 6 tersangka, di antaranya Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora) dan mantan Kadispora Lukman Abbas, ketiganya disangka selaku pemberi suap senilai Rp 900 juta.
Tiga tersangka lain yakni anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar), M Dunir (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Tufan Andoso Yakin (PAN). Ketiganya disangka sebagai penerima suap.
Sumber : detik
Blogger Comment
Facebook Comment