JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan
lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut
dugaan keterlibatan adik iparnya, Arif Budi Sulistyo dalam kasus dugaan
suap Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan.Jokowi mempersilakan kepada KPK untuk memproses hukum siapapun yang terlibat dalam kasus itu termasuk adik iparnya. "Yang enggak bener ya diproses hukum saja, kita semuanya menghormati proses hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Jokowi mengaku, pemerintah mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Maka itu, dalam kasus suap itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Kita semuanya harus menghormati proses hukum yang ada di KPK dan saya yakin KPK bekerja profesional dalam semua kasus, saya kira cukup," ucapnya.
Nama adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo muncul dalam dakwaan tersangka kasus dugaan suap pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Nama Arif muncul dalam dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia. Ramapanicker didakwa menyuap pejabat penyidik di Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno sebesar Rp1,9 miliar.
Sumber

Blogger Comment
Facebook Comment