Berkas Dugaan Kasus Makar Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

G+




















Jakarta - Polisi terus mengebut penyidikan kasus dugaan makar dengan tersangka Rachmawati Soekarnoputri cs. Dalam waktu dekat polisi akan melimpahkan berkas dugaan kasus makar ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Rencananya itu akan dibuat beberapa berkas perkara dalam kaitan dugaan kasus makar itu. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas pemeriksaan ini sudah jadi dibagi dalam beberapa bagian untuk dikirimkan ke pihak kejaksaan," ujar Karo Penmas Polri, Birgjen Pol Rikwanto di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (20/12/2016).

Rikwanto mengatakan berkas tersebut dibagi menjadi tiga berkas perkara. Namun sayangnya, Rikwanto tidak menyebutkan secara rinci tentang pembagian berkas perkara tersebut.

"Ada beberapa, ada tiga perkara," ujar Rikwanto.

Dalam kasus dugaan makar ini, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap 8 orang. Mereka yang dijerat dengan pasal 107 KUHP adalah:

1. Eko
2. Adityawarman
3. Kivlan Zein
4. Firza Huzein
5. Rachmawati Soekarnoputri
6. Ratna Sarumpaet
7. Sri Bintang Pamungkas
8. Hatta Taliwang

Selain itu, ada juga yang dijadikan tersangka terkait kasus penghinaan terhadap pemimpin negara dan penghasutan. Ketiga tersangka tersebut adalah:

1. Ahmad Dhani, dikenakan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kepala negara.

2. Rizal Kobar, Pasal 28 UU ITE tentang penghasutan.

3. Jamran, Pasal 28 UU ITE tentang penghasutan.


Sumber : detik
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment