Sumut - Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), di Indonesia beredar
Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 74 ribu. Untuk TKA asal Cina,
sebanyak 21.271 pekerja.
Dirjen Pembinaan dan Pengawasan
Kemenaker, Maruli Hasiloan mengatakan arus TKA adalah sebuah konsekuensi
karena Indonesia adalah negara terbuka. Namun ia mengaku tidak
menyangka jika ternyata di dalam arus TKA tersebut, terdapat TKA yang
ilegal.
"Kita tidak menyangka ada tenaga kerja asing ilegal. TKA
itu ada karena investasi yang masuk, selain kapital juga membawa orang,"
kata Maruli di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (19/1).
Pemerintah,
lanjut Maruli, sangat menghargai kerjasama business to business atau
goverment to goverment dalam kerjasama investasi. Namun memang, ketika
investasi masuk ke Indonesia, tenaga kerja yang juga ikut masuk harus
mengikuti aturan yang sudah disepakati.
Kenyataannya di lapangan
ada banyak permasalahan TKA. Ia mengakui, pihaknya lemah dalam
pengawasan TKA. Saat ini, Kemrnaker memiliki 1.923 orang pengawas TKA di
bawah administrasi provinsi.
Pengawasan yang dilakukan
menurutnya memang harus membutuhkan koordinasi dan sinergi dengan
lembaga lain seperti pihak Imigrasi dan Polisi.
"Terkait
pengawasan kita rasakan kurang. Untuk penyidikan saja masih didanai
pusat. Sekarang pentingnya adalah meningkatkan kordinasi masing-masing
lembaga untuk mengupayakan pengawasan," ujarnya.
Kendati
pengawasan kendur, tapi Maruli berdalih pemerintah selalu dengan cepat
memberikan respons jika adanya temuan TKA ilegal dengan memberikan
tindakan preventif, sanksi administratif hingga deportasi.
Untuk
mengatasi TKA ilegal, pemerintah membutuhkan kerjasama dengan berbagai
pihak. Ia meminta agar pihak manapun yang melihat adanya keberadaan TKA
ilegal untuk segera melaporkan ke call center 1500133.
"Kalau ada TKA ilegal segera laporkan. Kita lakukan pengawasan bersama-sama," tukasnya.
Sumber : Medan Bagus
Blogger Comment
Facebook Comment