Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ditetapkan
sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan
suap pembelian pesawat Airbus A330.
Hal tersebut sebagaimana
disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di Jakarta, Kamis
(19/1). Menurutnya, masih ada satu orang lagi yang akan ditetapkan
sebagai tersangka.
"Mantan Dirut ES (Emirsyah) dan ada satu lagi," katanya.
Sementara itu, jurubicara KPK Febri Diansyah menyebut nilai suap dalam kasus ini mencapai jutaan dolar AS.
KPK
berencana mengembangkan kasus ini hingga lintas negara, salah satunya
dengan menggandeng lembaga anti korupsi Singapura, Corrupt Practices
Investigation Bureau dan lembaga anti korupsi Inggris Serious Fraud
Office.
Keterangan lebih lanjut mengenai penetapan ini akan disampaikan dalam jumpa pers di KPK hari ini, Kamis (19/1).
Sumber : Medan Bagus
Blogger Comment
Facebook Comment