THR dan Gaji 13 PNS Daerah, Menteri Keuangan : Bukan Kebijakan Baru

G+

Jakarta - Sejumlah Kepala Daerah mengaku keberatan dengan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di daerah menggunakan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kepala Daerah tak perlu berlebihan merespons kebijakan tersebut mengingat penetapan THR dan gaji ke-13 PNS daerah merupakan hal biasa yang selalu disusun pada saat pemerintah membahas APBD.

Hal itu diungkapkannya pada saat rapat kerja (raker) mengenai pembicaraan pendahuluan dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2019.

"Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016, penganggaran THR dan gaji ke-13 bagi Pemda juga telah diatur setiap tahunnya lewat Permendagri mengenai pedoman penyusunan APBD, pada dasarnya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Khusus 2018, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, anggaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS daerah diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 untuk PNS daerah juga sudah diperhitungkan dalam APBN 2018, yakni melalui dana alokasi umum (DAU) yang terdapat di dalam anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

"Seperti yang saya sampaikan kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 ini telah disampaikan dalam nota keuangan dan dibahas melalui pelaksanaan penetapan UU APBN 2018," tutur dia.

Menurut Sri Mulyani, perhitungan DAU di 2018 untuk masing-masing daerah telah dihitung dari alokasi dasar pada belanja gaji PNS daerah dan disesuaikan dari celah fiskal, yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.


"Untuk perhitungan alokasi dasar telah memperhitungkan gaji PNS daerah berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat sesuai ketentuan pemerintah tentang penggajian, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, termasuk telah memperhitungkan gaji ke-13 dan THR," tutup dia.



Sumber : detik.com


Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment