DuniaNews - Meski sudah didengungkan sebelumnya, drummer grup band Padi, Surendro Prasetyo atau yang akrab disapa Yoyo, melalui pengacaranya resmi meminta permohonan rehabilitasi kepada majelis hakim. Permohonan ini diminta kuasa hukum Yoyo karena menganggap kliennya itu adalah korban penyalahgunaan narkoba.
"Yoyo itu kan pemakai, menurut UU No. 35 tahun 2009, bagi pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika itu wajib menjalani rehabilitasi dan saya melihat harus ke arah sana," ujar kuasa hukum Yoyo, Herbin Dasril Siahaan, SH, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/6).
Herbin juga mengharapkan agar majelis hakim agar memimpin persidangan dengan lugas. pasalnya, sudah hampir 3 Minggu sidang berjalan, agendanya pun masih seputar kesaksian.
"Kita sebenarnya mengikuti proses persidangan, saya mencoba untuk meminta hakim tidak memberikan lagi untuk menghadirkan saksi lagi. Apalagi ini sudah 3 minggu selalu beragendakan saksi terus. Dan ini keterangan saksi dari kepolisian, seharusnya ini mudah, mungkin koordinasi dengan jaksa. Dengan persiapan yang kita buat dan fakta-fakta di persidangan seperti apa, akan kita lihat dulu dan nanti akan dibuat ke pembelaan kami," ujarnya.
Lalu, apakah Yoyo sudah mengeluh berada di dalam penjara dan ingin segera direhabilitasi?
"Tidak kok, dia hanya berharap bisa direhabilitasi. Sebetulnya tidak terlalu kelihatan, cuma memang terkadang saja. Mungkin penglihatan saya yang saya kaitkan dengan akibat atau pengaruh ada ketergantungan, makanya saya mengharapkan dan dari penyidik sudah mengajukan permohonan surat tadi. Tapi sampai sekarang kita nggak tahu," pungkasnya.
Sumber : KPL
Blogger Comment
Facebook Comment