Malinda-Ismail : 61 Transaksi, Rp 21 Miliar Lebih

G+

Jakarta (Dunia News) - Ismail Bin Janin dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dana nasabah Citibank. Dia didakwa bekerja sama dengan Inong Malinda Dee (48) dalam 61 transaksi transfer dana milik nasabah dengan nilai total sebesar Rp 21 miliar lebih.
"Dana diambil dari rekening beberapa nasabah Citigold Citibank Cabang Landmark Kuningan, Jakarta Selatan," kata JPU Zul Iwan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2011).
Dana milik nasabah tersebut ditransfer Malinda ke rekening BCA atas nama Ismail bin Janin tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah yang bersangkutan. Setiap selesai mentransfer, Malinda akan menghubungi Ismail melalui ponsel untuk menyebutkan nilai nominal yang ditransfer beserta nomor rekening asalnya. Ismail yang tak lain adalah ipar Malinda lantas mengecek saldo rekeningnya dan menginformasikan kembali ke Malinda.
Selanjutnya, Malinda akan memberikan instruksi lanjutan untuk mentransfer uang ke beberapa rekening lainnya. "Dana transfer hanya sementara di rekening terdakwa," kata JPU.
Empat rekening utama yang menjadi tujuan aliran dana haram dari Malinda adalah rekening pribadi atas nama Malinda Dee, rekening PT Eksklusif Jaya Perkasa, perusahaan di mana Malinda menjabat sebagai pengurusnya, rekening pribadi atas nama Visca Lovitasari, adik Malinda sekaligus istri terdakwa Ismail, dan ke rekening atas nama Panji Gumilang, suami siri Malinda.
Untuk jasanya tersebut, Ismail mendapat imbalan uang dari Malinda dengan besaran antara Rp 1 juta-Rp 5 juta rupiah per transaksi. "Nilai total imbalan yang didapatkan dari Malinda sebesar Rp 43 juta. Pengalihan dana nasabah itu sendiri, disebut JPU, berlangsung antara Januari 2007 hingga Oktober 2010 .
JPU menilai terdakwa Ismail tidak memiliki alasan untuk tidak mampu menilai dana yang ditransfer adalah hasil tindak kejahatan. Alasan yang diajukan, terdakwa mengetahui iparnya bekerja di sebuah bank dan dana yang ditransfer atau yang dipindahbukukan bukan berasal dari rekening pribadi Malinda.
Selain itu, menurut JPU, jika Malinda ingin mentransfer uangnya sendiri di Citibank ke rekening pribadi di bank lain, dia tentu tidak memerlukan jasa pihak lain sebagai perantara (rekening antara). "Dia bisa mentransfer langsung ke rekening atas namanya di bank lain," kata JPU.
Atas alasan tersebut, Ismail dianggap turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pencucian Uang. Dakwaan subsider yang didakwakan kepadanya adalah Pasal 84 Ayat (2) KUHP.(KOMPAS)
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment