TANJUNG BERINGIN - Supardi alias Adi Bos (51), warga
Dusun III, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten
Serdangbedagai (Sergai) harus menghentikan profesinya sebagai bandar
toto gelap (Togel).
Pasalnya, duda beranak empat ini ditangkap polisi dan digelandang ke Markas Polres Sergai, di Sei Rampah.
"Tersangka
ini ditangkap Polsek Tanjung Beringin saat pengerebekan di warung kopi
milik Bu Iyem di Dusun III, kemarin," ungkap Kasubag Humas Polres AKP
Jasmoro, Kamis (9/3/2017).
Saat digerebek, tersangka didapatkan tengah menerima pasangan Judi togel dari seorang pemasang yang ketika itu berhasil kabur.
"Tersangka ini baru keluar dari Lapas Tebing Tinggi atas kasus kriminal yang sama," ungkap AKP Jasmoro lagi.
Meski
begitu, Adi Bos seolah tak jera dengan dinginnya sel tahanan. Justru,
dia semakin berani menjual judi togel ketengah masyarakat luas.
Tertangkapnya Adi Bos, membuatnya kini terancam dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ketika diperiksa, Adi Bos mengakui saat tertangkap hari itu hasil penjualanya baru mencapai Rp 50 ribu.
Biasanya
Toto Gelap itu diputar semingu 5 kali putar, pada hari Senin – Rabu –
Kamis – Sabtu dan Minggu. "Uang pasangan dikirim ke bandar besar,"
katanya.
Lantas dalam setiap putarannya, Adi Bos mengaku bisa meraup untung persenan hingga Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.
Sumber : sindonews.com
Blogger Comment
Facebook Comment