Polisi Segera Undang Operator dan Content Provider
"Sekarang tinggal koordinasi saja, apakah kami atau Mabes Polri yang mengundang. Kalau Mabes Polri, kami tinggal gabung ke sana," kata Baharudin, Kamis (6/10/2011).
Menurut Baharudin, pihaknya menunggu kepastian dari Mabes Polri karena kepolisian sedang melakukan penyelidikan kasus berkaitan dengan kegiatan operasional suatu operator telepon seluler dan jasa penyedia konten. Sehingga, kepolisian perlu berkoordinasi dengan mereka untuk mengetahui dengan pasti cara kerja mereka.
Selain itu, kepolisian juga menghubungi para ahli telekomunikasi lainnya, termasuk dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Saat ini kami memang sudah menerima satu laporan dari seorang warga yang mengaku telah dirugikan oleh content provider. Saat ini proses pemeriksaan pelapor belum selesai," katanya.
Ia menambahkan, warga yang merasa menjadi korban perusahaan jasa penyedia konten atau operator telepon seluler dipersilakan datang untuk melapor.
Sumber : kompas
Blogger Comment
Facebook Comment