Jakarta (DuniaNews) -
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta kepala
daerah untuk membujuk pengusaha di wilayahnya agar tidak melakukan
pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh.
Permintaan
Muhaimin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/III/2012 tertanggal 22 Maret 2012 tentang
Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). SE ini ditembuskan kepada
Presiden dan Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu,
Ketua APINDO dan Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat
nasional.
"Kita minta para gubernur/bupati/walikota untuk
mengambil langkah-langkah untuk menghindari dan mencegah terjadinya
kemungkinan PHK terhadap pekerja/buruh," kata Menakertrans Muhaimin
Iskandar di kantor Kemenakertrans dalam keterangan tertulisnya, Rabu
(28/3/2012)
Menurut Muhaimin rencana kenaikan harga bahan bakar
minyak (BBM) memang akan memberikan dampak yang dirasakan oleh para
pekerja/buruh. Oleh karena itu, pemerintah di tingkat pusat dan daerah
telah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi terkait hal tersebut.
Muhaimin
dalam surat edarannya, mengatakan langkah-langkah antisipasi tersebut
antara lain dengan meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan
efisiensi biaya produksi, termasuk overhead perusahaan.
"Efisiensi
biaya produksi ini diharapkan dapat menghindarkan adanya kemungkinan
PHK bagi pekerja/buruh tanpa mengganggu proses produksi dan kinerja
perusahaan," kata Muhaimin.
Selain itu, para kepala daerah
diminta mendorong perusahaan agar dapat menaikkan biaya makan dan biaya
transportasi kepada para pekerjanya, sesuai dengan kemampuan perusahaan
yang bersangkutan.
"Yang paling penting, pihak pengusaha dan
pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/buruh harus mengedepankan
dialog di perusahaan masing-masing dengan mengefektifkan forum bipartit
(LKS Bipartit)," kata Muhaimin.
Menurut Muhaimin apabila
langkah-langkah antisipasi telah dilakukan, namun ancaman PHK tidak
dapat dihindari dan pengusaha terpaksa melakukan PHK, maka PHK harus
dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Ia
optimistis dan tetap berharap rencana kenaikan harga BBM tidak akan
menyebabkan terjadinya PHK terhadap pekerja/buruh. Apalagi sebelumnya
Muhaimin telah melakukan pertemuan dan konsolidasi dengan kalangan
pengusaha, baik Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) maupun Kadin
(Kamar Dagang dan Industri) Indonesia.
Sumber : detik.com
Blogger Comment
Facebook Comment