Perkosa Gadis Korea, Tentara AS Divonis Penjara 6 Tahun

G+

Seoul, Pengadilan Korea Selatan (Korsel) hari ini menjatuhkan vonis penjara enam tahun kepada seorang tentara Amerika Serikat (AS). Tentara AS tersebut divonis bersalah atas pemerkosaan seorang gadis Korsel tahun lalu.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan, prajurit Kevin Robinson (21) bersalah atas pemerkosaan gadis tersebut di rumahnya di Seoul pada September 2011 lalu.

Demikian disampaikan seorang juru bicara pengadilan seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (9/5/2012). Ketika itu korban berumur 17 tahun.

Prajurit AS tersebut awalnya sedang minum-minum alkohol bersama remaja putri tersebut. Menurut hakim dalam pembacaan putusan, tentara AS tersebut memanfaatkan sang gadis yang ketika itu sedang mabuk.

Belum jelas apakah Robinson akan mengajukan banding. Di persidangan, tentara AS tersebut membantah telah terjadi hubungan badan. Menurutnya, dirinya dan sang gadis hanya melakukan oral seks atas dasar suka sama suka.

Kasus-kasus kejahatan yang melibatkan tentara AS di Korsel merupakan masalah sensitif di negeri Ginseng tersebut. Akibat kasus-kasus tersebut, banyak yang mengecam keberadaan sekitar 28.500 personel militer AS di negeri itu. Namun banyak pula yang masih memandang keberadaan mereka perlu untuk menangkal serangan Korea Utara (Korut).

Pada November 2011 lalu, seorang tentara AS lainnya dihukum penjara 10 tahun atas pemerkosaan seorang gadis berumur 18 tahun di Kota Dongducheon, dekat perbatasan dengan Korut. Saat itu, Asisten Menteri Luar Negeri AS Kurt Campbell menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Korea atas kejahatan prajurit AS tersebut.

Sumber : detik.com
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment