Seoul,
Pengadilan Korea Selatan (Korsel) hari ini menjatuhkan
vonis penjara enam tahun kepada seorang tentara Amerika Serikat (AS).
Tentara AS tersebut divonis bersalah atas pemerkosaan seorang gadis
Korsel tahun lalu.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan,
prajurit Kevin Robinson (21) bersalah atas pemerkosaan gadis tersebut di
rumahnya di Seoul pada September 2011 lalu.
Demikian disampaikan seorang juru bicara pengadilan seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (9/5/2012). Ketika itu korban berumur 17 tahun.
Prajurit
AS tersebut awalnya sedang minum-minum alkohol bersama remaja putri
tersebut. Menurut hakim dalam pembacaan putusan, tentara AS tersebut
memanfaatkan sang gadis yang ketika itu sedang mabuk.
Belum jelas
apakah Robinson akan mengajukan banding. Di persidangan, tentara AS
tersebut membantah telah terjadi hubungan badan. Menurutnya, dirinya dan
sang gadis hanya melakukan oral seks atas dasar suka sama suka.
Kasus-kasus
kejahatan yang melibatkan tentara AS di Korsel merupakan masalah
sensitif di negeri Ginseng tersebut. Akibat kasus-kasus tersebut, banyak
yang mengecam keberadaan sekitar 28.500 personel militer AS di negeri
itu. Namun banyak pula yang masih memandang keberadaan mereka perlu
untuk menangkal serangan Korea Utara (Korut).
Pada November 2011
lalu, seorang tentara AS lainnya dihukum penjara 10 tahun atas
pemerkosaan seorang gadis berumur 18 tahun di Kota Dongducheon, dekat
perbatasan dengan Korut. Saat itu, Asisten Menteri Luar Negeri AS Kurt
Campbell menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Korea atas kejahatan
prajurit AS tersebut.
Sumber : detik.com
Blogger Comment
Facebook Comment