Tarif Listrik 18,7 Juta Pelanggan PLN 900 VA akan Naik Bertahap 3 Kali

G+


Jakarta, Dunianews.Net - Mulai tahun depan, tarif listrik untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA PLN tak lagi disubsidi. Artinya, ada 18,7 juta pelanggan 900 VA PLN harus membayar tarif normal.

Kebijakan ini berlaku setelah Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan jumlah pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi dari APBN 2017 hanya 23,15 juta. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang menyebutkan hanya 23,15 juta pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA yang termasuk golongan tidak mampu dan layak disubsidi.

23,15 juta pelanggan itu terdiri dari 19,1 juta pelanggan 450 VA dan 4 juta pelanggan 900 VA. Sisanya, 18,7 pelanggan 900 VA dan dan 3,7 pelanggan 450 VA dinilai tidak layak disubsidi.

Kementerian ESDM telah menyiapkan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Skema yang dibuat berdasarkan kajian dari perguruan tinggi ini diklaim dapat meminimalkan dampak penyesuaian tarif listrik terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.

"Sesuai kajian dari universitas yang netral, pencabutan secara bertahap itu lebih disarankan. Baik dari sisi inflasi maupun kesiapan konsumen. Bertahap 3 kali," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Namun, Jarman belum mau membeberkan detail dari skema kenaikan tersebut. Yang jelas, pencabutan subsidi tidak akan dilakukan secara langsung sekaligus dalam sekali tahapan.

"Kita kan nggak bisa melihat hanya dari satu sisi. Kita harus lihat dampak inflasi juga, kesiapan pelanggan," ujarnya.

Dia menambahkan, sosialisasi untuk penyesuaian tarif listrik pelanggan 900 VA dalam rangka membuat subsidi tepat sasaran telah mulai digencarkan oleh Kementerian ESDM.

"Kita sekarang sudah mulai sosialisasi, talkshow di TV dan radio. Awal tahun depan diharapkan secara bertahap, masyarakat 900 VA yang mampu akan dicabut subsidinya," tutupnya.


Sumber : detik
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment