Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis Tuti Herawati dari
penjara seumur hidup menjadi 20 tahun bui. Tuti telah tiga kali menjadi
anggota sindikat internasional yang membawa sabu dari Cina-Indonesia
sebanyak tiga kali. Apa alasan MA memperingan vonis Tuti?
Kasus
bermula ketika Tuti pulang dari Guangzo, China dan tiba di Bandara Adi
Sucipto, Yogyakarta pada 28 Desember 2014. Setelah digeledah oleh
petugas, ditemukan sabu-sabu yang tersimpan dalam 12 bungkusan plastik
seberat 2.102 gram. Mendapati hal itu dirinya diamankan oleh petugas
Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.
Atas temuan itu petugas memprosesnya ke jalur hukum. Kasus pun bergulir ke pengadilan.
Jaksa menuntut Tuti dengan hukuman mati. Pada 19 Mei 2015, Pengadilan
Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman kepada Tuti dengan hukuman
penjara seumur hidup. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT)
Yogyakarta pada 12 Agustus 2015.
Tak terima dengan putusan itu
Tuti mengajukan kasasi. Ia menolak putusan hakim yang menyebut dirinya
sebagai kurir narkoba dari jaringan sindikat internasional. Permohonan
kasasi itu dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan
pidana penjara selama 20 tahun penjara," kata majelis kasasi
sebagaimana dilansir website MA, Jumat (30/12/2016).
Duduk
sebagai ketua majelis Dr HM Syarifuddin dengan anggota Sumardjiatmo dan
Desnayeti. Sehari-hari, Syarifuddin merupakan Wakil Ketua MA bidang
Yudisial.
MA beralasan meringakan hukuman karena Tuti disuruh dengan gaji sebesar Rp 5 juta. Selain itu, Tuti merupakan single parents yang mempunyai 2 anak dan sekarang sedang hamil.
"Merupakan
pertimbangan manusiawi yang sangat relevan untuk dipertimbangkan
sebagai hal yang meringankan yang melepaskan terdakwa dari ancaman
maximal sebagaimana alasan kasasi
MA juga membenarkan Tuti
ditangkap saat aksi ketiganya. Dua kali ia melakukan hal serupa tapi
lolos. Hal itu telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
"Indonesia terpuruk ekonominya, bandar
narkotika memperalat terdakwa dengan dikawini/dipacari kemudian
diperalat untuk kepentingan sindikat internasional. Perlu dipikirkan
untuk bangsa sendiri yang menjadi korban karena keterbatasan
intelektual, keterpurukan ekonomi sehingga terperosok ke kegelapan
hidup," ucap majelis pada 2 Februari 2016.
Sumber : detik
Home / Hukum /
Kriminal /
News
/ Alasan MA Ubah Vonis Bandar Sabu dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Bui
Blogger Comment
Facebook Comment