Medan - Sebanyak 3 PNS dan 2 tenaga kerja kontrak (honorer) di
Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara dibekuk polisi. Kelima
orang tersebut kedapatan sedang asyik mengisap sabu di salah satu pos
penjagaan di lokasi pemarkiran Pemkab Sergai.
Kapolres Sergai
AKBP Eko Suprihanto mengatakan, kelima pelaku ditangkap pada Selasa
(17/1). Mereka mengonsumsi sabu setelah habis jam kerja sekitar pukul
17.00 WIB.
"Tiga PNS itu berinisial AG bekerja sebagai Satpol PP.
Kemudian EL bekerja dibagian Kesbangpol dan AH bekerja di bagian hukum.
Sedangkan, dua orang honorer berinsial ARG sebagai anggota Satpol PP
dan RP juga anggota Satpol PP," kata Eko kepada detikcom, Rabu (18/1/2017).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan alat isap sabu, korek api, sejumlah plastik klip dan sisa pakai sabu.
Penangkapan
tersebut, lanjut Eko berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas
yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penggerebekan
seterusnya menangkap kelima pelaku.
"Terhadap para pelaku dijerat
dengan Pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal
4 tahun," kata Eko.
Sumber : detik
Blogger Comment
Facebook Comment