Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memecat hakim konstitusi
Patrialis Akbar. Hal itu merupakan buntut ditetapkannya Patrialis
sebagai tersangka kasus korupsi jual-beli putusan MK.
"Rapat
Permusyawaratan Hakim mengambil keputusan sebagai berikut, yaitu
membebastugaskan hakim terduga Dr Patrialis Akbar SH MH dari tugas dan
kewenangannya sebagai hakim konstitusi sejak hari ini, Jumat, 27 Januari
2017," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di kantornya, Jalan
Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Selain itu, MK
menyetujui usulan Dewan Etik MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK
(MKMK) untuk memeriksa seluruh kasus yang mencoreng MK itu. Anggota MK
adalah:
1. Wakil Ketua MK Anwar Usman
2. Satu pimpinan Komisi Yudisial
3. Mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki
4. Guru besar Unpad/mantan Ketua MA, Prof Dr Bagir Manan
5. Tokoh NU, As'ad Said Ali
Sumber : detik
Blogger Comment
Facebook Comment