Jakarta -Pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus
menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama,
dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Mengutip dari setkab.go.id,
kenaikan terjadi di penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor,
kendaraan roda 2 atau 3 dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000 sementara
kendaraan roda 4 atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.
Kemudian
biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua baru dan ganti kepemilikan
sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 225.000, sementara kendaraan bermotor
roda 4 atau lebih naik tiga kali lipat lebih dari sebelumnya Rp 100.000
menjadi Rp 375.000.
"Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang
berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara," bunyi Pasal 6 PP ini.
Pada saat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, menurut PP ini maka PP Nomor 50
Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diundangkan," bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
"Itu
kan pemerintah yang menaikkan, kan ada PP-nya," ujar Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi detikcom, Selasa
(3/1/2017).
Sumber : detik
Blogger Comment
Facebook Comment