Pemerintah Naikkan Biaya Urus STNK Hingga BPKB

G+

Jakarta -Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Mengutip dari setkab.go.id, kenaikan terjadi di penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, kendaraan roda 2 atau 3 dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000 sementara kendaraan roda 4 atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.

Kemudian biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua baru dan ganti kepemilikan sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 225.000, sementara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih naik tiga kali lipat lebih dari sebelumnya Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.

"Seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara," bunyi Pasal 6 PP ini.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, menurut PP ini maka PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

"Itu kan pemerintah yang menaikkan, kan ada PP-nya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (3/1/2017). 


Sumber : detik

Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment