Jokowi Keluarkan Aturan Baru Tambang, Ini Tanggapan Freeport

G+

Jakarta - Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam PP 1/2017, para pemegang Kontrak Karya seperti PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), dan sebagainya, didorong mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

Dengan mengubah KK menjadi IUPK, para pemegang KK bisa tetap mengekspor konsentrat (mineral olahan yang belum sampai tahap pemurnian). Maka setelah 11 Januari 2017 nanti, Freeport dan AMNT bisa memperoleh izin ekspor konsentrat.

Sebab, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) hanya mengatur batas waktu pelaksanaan kewajiban melakukan pemurnian kepada pemegang KK. Sedangkan untuk pemegang IUPK tidak diatur.

Sebagai penjelasan, UU Minerba mewajibkan pemegang KK untuk melakukan hilirisasi mineral paling lambat 5 tahun setelah UU diterbitkan alias 2014. Sedangkan bagi pemegang IUPK tidak ada batasan waktu.

Perubahan KK menjadi IUPK juga membuat perusahaan tambang bisa meminta perpanjangan kontrak dalam jangka waktu 5 tahun sebelum kontrak berakhir. Misalnya Freeport yang kontraknya di Tambang Grasberg berakhir pada 2021 bisa meminta perpanjangan sejak 2016.

Berbeda dengan KK yang menurut PP Nomor 77 Tahun 2014 baru bisa mendapatkan kepastian perpanjangan dalam waktu 2 tahun sebelum kontrak habis. Kalau tetap memegang KK, Freeport baru bisa memperoleh perpanjangan kontrak pada 2019.

Terkait kebijakan baru ini, PT Freeport Indonesia menyatakan masih mempelajarinya. Belum dapat dipastikan apakah perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu bersedia mengubah KK-nya menjadi IUPK atau tidak.

"Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan baru tentang kebijakan ekspor mineral tanggal 12 Januari. Kami sedang mempelajarinya," kata VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, melalui pesan singkat kepada detikFinance, Jumat (13/1/2017).

Ia menambahkan, Freeport juga ingin mengkaji dulu implikasi perubahan KK menjadi IUPK terhadap hak-hak dan kewajibannya. Perubahan status tersebut tentu berdampak pada kewajiban pembayaran royalti, pajak, divestasi, pembangunan smelter, dan sebagainya.

"Kami sedang mempelajari dampak peraturan ini terhadap PT Freeport Indonesia dan hak-hak yang dimiliki PT Freeport Indonesia berdasarkan Kontrak Karya tahun 1991," pungkasnya.



Sumber : detik

Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment