Jakarta - Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017),
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam
PP 1/2017, para pemegang Kontrak Karya seperti PT Freeport Indonesia,
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), dan sebagainya, didorong mengubah
status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi
Produksi.
Dengan mengubah KK menjadi IUPK, para pemegang KK bisa
tetap mengekspor konsentrat (mineral olahan yang belum sampai tahap
pemurnian). Maka setelah 11 Januari 2017 nanti, Freeport dan AMNT bisa
memperoleh izin ekspor konsentrat.
Sebab, Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2015 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) hanya mengatur
batas waktu pelaksanaan kewajiban melakukan pemurnian kepada pemegang
KK. Sedangkan untuk pemegang IUPK tidak diatur.
Sebagai
penjelasan, UU Minerba mewajibkan pemegang KK untuk melakukan hilirisasi
mineral paling lambat 5 tahun setelah UU diterbitkan alias 2014.
Sedangkan bagi pemegang IUPK tidak ada batasan waktu.
Perubahan
KK menjadi IUPK juga membuat perusahaan tambang bisa meminta
perpanjangan kontrak dalam jangka waktu 5 tahun sebelum kontrak
berakhir. Misalnya Freeport yang kontraknya di Tambang Grasberg berakhir
pada 2021 bisa meminta perpanjangan sejak 2016.
Berbeda dengan
KK yang menurut PP Nomor 77 Tahun 2014 baru bisa mendapatkan kepastian
perpanjangan dalam waktu 2 tahun sebelum kontrak habis. Kalau tetap
memegang KK, Freeport baru bisa memperoleh perpanjangan kontrak pada
2019.
Terkait kebijakan baru ini, PT Freeport Indonesia
menyatakan masih mempelajarinya. Belum dapat dipastikan apakah
perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu bersedia
mengubah KK-nya menjadi IUPK atau tidak.
"Pemerintah Indonesia
baru saja mengeluarkan peraturan baru tentang kebijakan ekspor mineral
tanggal 12 Januari. Kami sedang mempelajarinya," kata VP Corporate
Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, melalui pesan singkat
kepada detikFinance, Jumat (13/1/2017).
Ia
menambahkan, Freeport juga ingin mengkaji dulu implikasi perubahan KK
menjadi IUPK terhadap hak-hak dan kewajibannya. Perubahan status
tersebut tentu berdampak pada kewajiban pembayaran royalti, pajak,
divestasi, pembangunan smelter, dan sebagainya.
"Kami sedang
mempelajari dampak peraturan ini terhadap PT Freeport Indonesia dan
hak-hak yang dimiliki PT Freeport Indonesia berdasarkan Kontrak Karya
tahun 1991," pungkasnya.
Sumber : detik
Blogger Comment
Facebook Comment