Sri Mulyani Putus Kontrak JPMorgan, Apa Pengaruhnya ke Investasi?

G+

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pemutusan kontrak hubungan kerja sama kemitraan dengan JPMorgan Chase Bank sebagai bank persepsi. Pemutusan kontrak itu karena riset JPMorgan menurunkan peringkat surat utang atau obligasi beberapa negara, termasuk Indonesia.

Dalam riset itu, Indonesia dianggap berada dalam posisi cukup buruk atau underweight, yang artinya di bawah ekspektasi atau diperkirakan bisa lebih buruk dalam tiga bulan ke depan.

Atas peringkat Indonesia yang turun drastis, maka JPMorgan menyarankan agar investor untuk berpikir membeli surat utang dari negara lain yang lebih baik.

Lantas, apakah pemutusan kerja sama ini berpengaruh terhadap investasi? Menurut Kepala BKPM, Thomas Lembong riset tersebut adalah hal yang biasa, tetapi menurutnya Indonesia harus menjaga momentum reformasi yang meningkatkan kinerja ekonomi agar peringkat Indonesia selalu baik di lembaga riset lainnya.

"Aspek yang terangkat dari kejadian ini adalah bahwa peringkat suatu negara itu relatif. Jadi kita selalu akan dinilai oleh research institute itu relatif dengan negara lain. Jadi makanya penting sekali kita menjaga momentum reformasi," kata pria yang akrab disapa Tom Lembong, di kantornya, kepada detikFinance, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Menurutnya, jika Indonesia mampu menunjukan kinerja ekonomi yang baik maka investor akan selalu optimis dengan pasar investasi di Indonesia. Dengan begitu menurutnya, Indonesia harus terus mencari cara untuk menjaga fundamental ekonomi.

"Saya kira yang penting adalah terus menjaga fundamental ekonomi. Ujungnya kan penilaian riset yang tidak lepas pada kenyataan-kenyataan, fakta-fakta, angka-angka fundamental ekonomi. Kalau kita bisa bersaing misalnya dalam hal penghasilan devisa, pasti penilaian dari investor bank internasional itu juga akan selaras," ujar Tom.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengakhiri kontrak kerja sama kemitraan dengan JP Morgan Bank sebagai Bank Persepsi, yang berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2017. Keputusan tersebut sejalan dengan Surat Menteri Keuangan tanggal 17 November 2016 kepada JP Morgan, serta hasil pembahasan dalam rapat antara Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Ditjen Perbendaharaan, Kemenkeu dengan JPMorgan pada tangal 1 Desember 2016.



Sumber : detik





Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment