Jakarta - Ketika bersaksi di sidang, Sekjen Dewan Syuro DPD FPI
Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Habib Novel menyebut Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok membenci Islam. Menurut Novel, hal itulah
yang melandasinya melaporkan Ahok terkait dugaan penistaan agama.
"Kalau
sekali tidak apa-apa. Saya tahu terdakwa benci Islam," kata Novel dalam
sidang di aula Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono,
Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Novel lalu menyampaikan bahwa
pelaporannya ke polisi atas kutipan pidato Ahok tentang Al Maidah ayat
51 tidak terkait politik. Menurutnya, pelaporan itu semata-mata karena
dia merasa Ahok menistakan agama.
"Hanya Al Maidah (bukan politik)," ucapnya.
Salah
seorang kuasa Ahok lalu menanyakan tentang alasan Novel hanya mengutip
29 detik dari video pidato Ahok. Novel beralasan bahwa 29 detik itu
merupakan inti dari pidato Ahok.
"Saya ambil YouTube, 29 detik
karena itu intinya. Buat saya sudah cukup bukti penistaan dan penodaan
ada di situ. Lebih banyak yang tersebar viral 29 detik, tidak ada yang
saya penggal karena itu viral," sebutnya.
Usai Novel memberikan
kesaksian, majelis hakim pun bertanya pada Ahok selaku terdakwa apakah
ada kesaksian Novel yang menurut Ahok kurang sesuai menurut terdakwa.
Ahok pun memberikan tanggapan.
"Terkait video benar. Salah dia
menuduh saya bunuh orang, tafsir Al Maidah, menoda agama, dia bilang
saya benci Islam itu salah, kakak saya ada yang Muslim," sebut Ahok.
Sidang tersebut berlangsung cukup ramai karena majelis hakim kerap kali menegur hadirin yang mengikuti persidangan agar tertib.
Ini
merupakan sidang keempat Ahok dengan agenda pemeriksaan saksi dari
jaksa penuntut umum (JPU). Sidang Ahok digelar secara tertutup. Wartawan
hanya boleh meliput pembukaan sidang, setelah itu dipersilakan ke luar
ruangan.
Sumber : detik
Blogger Comment
Facebook Comment