JAKARTA - Pemerintah mulai hari ini akan memblokir
secara bertahap nomor telepon seluler prabayar yang belum didaftarkan
ulang. Pemblokiran total baru akan dilakukan pada 1 Mei 2018 apabila
pengguna nomor seluler tidak juga melakukan registrasi ulang.
“Ini
untuk memudahkan semua pihak. Kalau misalnya semua operator langsung
memblokir total pasti kapasitas sangat berat. Maka blokir total 1 Mei
2018,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaran Pos dan
Informatika Kemkominfo (Kominfo) Ahmad M Ramli saat konfrensi pers di
Jakarta, kemarin.
Selama masa registrasi ulang nomor seluler
prabayar yang berakhir kemarin (28/2), hingga pukul 12.000 wib, tercatat
sebanyak 305.782.219 kartu prabyar sudah teregistrasi ulang dari total
pengguna sebanyak 376 juta kartu.
Dia menegaskan, bagi masyarakat
yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, maka
mulai 1 Maret 2018 akan terkena pemblokiran layanan panggilan keluar
(outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Namun,
pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan
data internet.
Selanjutnya, apabila pelanggan tidak melakukan
registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018
dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan
menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). Akan tetapi, pelanggan
tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar,
juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak
mencakup layanan data internet.
Adapun jika tetap tidak melakukan
registrasi hingga 30 April 2018, maka mulai 1 Mei 2018 akan diblokiran
total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan semua layanan
seluler termasuk data internet.
“Dengan demikian tanggal 1 Mei
layanan akan ditutup. Nah selama belum ditutup dapat dilakukan
registrasi. Jadi jika masih sayang dengan normornya maka silahkan dalam
waktu dua bulan ini untuk registrasi,” tuturnya.
Dia mengakui
bahwa masih ditemukan ketidaksinkronan antara Nomor Induk Kependudukan
(NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai prasyarat registrasi. Dia
mengimbau agar masyarakat untuk memperbaiki ke dinas kependudukan
setempat. “Ini bukan untuk keperluan ini saja tapi juga keperluan lain,”
paparnya.
Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) Agus Suyatno mengatakan, pemerintah harus memberikan sosialisasi
kepada masyarakat mengenai tenggang waktu regiatrasi sim card yang
mengalami kendala teknis. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang
melakukan registrasi sim card namun bermasalah ketika menginput nomor
kartu keluarga.
"Yang paling utama adalah masih banyak registrasi
yang bermasalah dengan nomor kartu keluarga. Artinya ketika masyarakat
selaku konsumen, tidak bisa berbuat apa-apa dalam kondisi seperti itu,
sementara itikad baik sudah ada," seperti dilansir dari laman SINDOnews.com kemarin.
Di
sisi lain, YLKI menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus
berkoordinasi mengatasi persoalan-persoalan teknis tersebut. Apalagi,
Kemendagri merupakan instansi yang berwenang mengeluarkan kartu tanda
kependudukan, sedangkan Kominfo sebagai pelaksana kebijakan registrasi
SIM card.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi
Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Sutrisman
mengatakan, semua operator akan menginformasikan terkait batas waktu
registasi. Telkomsel tercatat paling banyak yang mendaftar simcard
dengan jumlah 142 juta nomor. Kemudian, Indosat 101 juta nomor, XL (42
juta), Tri (13 juta), Smartfren (5,8 juta), dan Sampoerna Telekom
(8.700).
Sumber : Sindonews.com
Blogger Comment
Facebook Comment