Jakarta - Carlito Da Costa Never Cortereal lolos dari
sanksi pemecatan sebagai PNS meski video syurnya bersama Mery telah
beredar luas. Menurut Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Carlito-lah
yang sengaja merekam adegan mesum tersebut.
"Carlito mengakui
melakukan persetubuhan dengan Mery dan Carlito-lah yang melakukan
perekaman dengan telepon genggamnya sehingga rekaman tersebut beredar di
masyarakat luas," tulis Bapek dalam materi peninjuan kembali (PK)
seperti dilansir oleh website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom,
Minggu (25/8/2013).
Pernyataan Bapek itu sesuai Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) Nomor X.780/204/4/415/7/2007 tanggal 13 Agustus 2007.
Menurut Bapek, tindakan ini benar-benar tidak pantas dilakukan seorang
PNS dan melanggal pasal 2 dan Pasal 3 PP No 30/1998.
"Maka sangat
pantas dijatuhi hukuman dispilin berupa pemberhentian dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri," terang Bapek yang berkantor di Jalan
Perintis Kemerdekaan, Jakarta, ini.
Selain itu, Bapek juga
menilai perbuatan PNS yang telah mengabdi selama 26 tahun itu
mencemarkan nama baik PNS Kabupaten Jombang. Sebab video dengan
perempuan bukan istrinya telah beredar luas di masyarakat.
"Jika
tetap bekerja sebagai PNS maka akan bertambah cemoohan masyarakat
Jombang kepada PNS Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang," tandasnya.
Carlito
berbuat mesum dengan Mery di sebuah hotel di Jombang dengan imbalan Rp
400 ribu. Carlito berdalih dijebak dan tidak mengetahui adanya rekaman
video itu.
Pada 14 Mei 2009, Carlito dipecat Bupati Jombang.
Sanksi ini dianulir oleh Pengadilan Tinggi TUN (PT TUN) Jakarta pada 21
Juni 2010. PT TUN menganulir pemecatan Carlito dan memerintahkan Bupati
Jombang untuk memberikan sanksi penurunan pangkat 1 tingkat paling lama 1
tahun lamanya.
Vonis atas perawat RS di Jombang itu dikuatkan di tingkat kasasi dan PK.
Sumber : detik.com
Blogger Comment
Facebook Comment