DPRA akan sahkan Qanun Pilkada

G+

BANDA ACEH - DPRA akan mengesahkan rancangan qanun Pilkada menjadi qanun pada akhir Juni 2011, sehingga komisi independen pemilihan (KIP) bisa segera menyelenggarakan pesta demokrasi itu dengan peraturan terbaru.

"Kami membahas rancangan qanun Pilkada secara maraton, siang malam agar bisa disahkan akhir Juni," kata anggota Pansus III DPRA yang membahas rancangan qanun Pilkada, Abdullah Saleh, hari ini.

Menurut dia, dengan disahkannya qanun tersebut diharapkan mengakhiri pro kontra terhadap tahapan pilkada yang telah ditetapkan KIP Aceh sejak 12 Mei 2011.

Sebelumnya, KIP Aceh menetapkan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang pemilihan kepala daerah di Aceh. Pilkada tersebut juga digelar serentak dengan pemilihan 13 bupati dan wakil bupati serta empat walikota dan wali kota dari 23 kabupaten/kota di Aceh pada 14 November 2011.

Menurut dia, banyak pihak meragukan legalitas pilkada yang digelar berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2006. Sebab, DPRA sedang membahas perbaikan qanun tersebut "Saya pikir setelah qanun ini disahkan, barulah suasana nyaman tercipta, tidak ada lagi pro kontra menyangkut dasar hukum pilkada Aceh. Dengan qanun ini, KIP bisa bekerja dengan tenang," katanya.

Ia mengatakan, proses pembahasan rancangan qanun pilkada sudah menyelesaikan 55 dari 95 pasal. Dan diperkirakan, pembahasannya di tingkat pansus selesai sepekan ke depan. Selain itu, kata dia, pasal-pasal yang dianggap penting akan diselesaikan di akhir pembahasan.

Pasal yang dianggap krusial, yakni mengenai calon independen. "Sebelumnya, pasal ini pernah dibahas, namun melahirkan perdebatan alot, sehingga pembahasannya terpaksa ditunda dulu. Pansus akan duduk dengan eksekutif mencari titik temu mengenai pasal ini," sebutnya.

Pasal mengatur calon perseorangan itu diperdebatkan karena berdasarkan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA) hanya diperkenankan sekali, yakni pada pilkada 2006. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tersebut, maka dengan sendirinya, calon berseorang diperkenankan pada pilkada berikutnya.

Ada anggota Pansus tidak setuju Pasal 256 UUPA dibatalkan. Sedangkan eksekutif memasukkan pasal calon perseorangan dalam rancangan qanun pilkada tersebut, katanya. "Kalau nantinya tidak ada kata sepakat terkait pasal tersebut, maka pansus akan menyerahkan sepenuhnya kepada sidang paripurna. Biar sidang paripurna memutuskan," ungkap Abdullah Saleh.
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment