Dua Kurir Sindikat Narkotika Internasional Ditangkap

G+

Tanjungbalai, (DuniaNews) - Dua kurir peredaran narkotika internasional, dibekuk satuan narkoba Polresta Tanjungbalai bersama barang bukti 3,6 kg sabu sabu senilai Rp 3,6 miliar, saat naik dari perahu di tepi Sungai Asahan Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Utara, Sabtu (25/6).
Keterangan diperoleh di Mapolresta Tanjungbalai, penangkapan terhadap dua kurir pengedar narkotika internasional ini sudah direncanakan petugas Satnarkoba Polresta Tanjungbalai, setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Sebelumnya, polisi menerima laporan, tersangka SEN (31) warga Jalan DTM Abdullah TB III Kecamatan Tanjungbalai Utara berangkat dari pelabuhan Port Klang Malaysia menggunakan perahu jenis Rambo membawa narkotika.
Ketika akan mememasuki perairan Kuala Bagan Asahan di sekitar lampu putih I, petugas merencanakan upaya penyergapan yang akan dilaksanakan di Sungai Asahan tempat mendaratnya kapal.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung menyergap tersangka SEN bersama rekannya Mis (34), warga Dusun V Desa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan serta barang bukti sabu sabu 3,6 Kg atau senilai Rp.3,6 miliar.
Dalam interogasi petugas, tersangka SEN mengaku hanya sebagai kurir yang mendapatkan upah Rp 7 juta untuk membawa narkoba dari Port Klang Malaysia ke Tanjungbalai. Kontrak kerjanya dilakukan dengan seorang gembong sindikat narkotika internasional yang telah mendekam dalam LP Pulau Simardan Tanjungbalai.
Tersangka SEN mengaku telah diperintahkan seorang napi di LP Pulau Simardan bernama DO untuk membawa narkoba tersebut dari Malaysia ke Indonesia dengan upah Rp.7 Juta.
"Saya sudah menerima pekerjaan sebagai kurir narkoba ini dari DO dan menerima upah berpariasi yakni, Rp 5 juta dan Rp 6 juta dan caranya setiap tiba di lampu putih I perairan Kuala Bagan Asahan, tersangka Mis menjemput barang bawaan saya,"ujar tersangka SEN di hadapan petugas.
Kapolresta Tanjungbalai AKBP Drs Puja Laksana MHum yang memimpin penyergapan mengatakan, sindikat pengedar narkotika internasional ini diduga digerakkan dari dalam penjara LP Pulau Simardan.
Sebab, tersangka mengaku menerima perintah dari seorang napi bernama DO yang saat ini menjalani hukuman dalam kasus narkoba.
"Kita belum dapat memastikan siapa pemilik sabu sabu ini dan kami akan melakukan pengusutan lebih lanjut, sebab sindikat ini ternyata masih berjalan meskipun digerakkan dari dalam penjara,"kata Kapolresta didampingi Kasat Narkoba AKP D pinem. (gsp/bs)
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment