Jakarta (DuniaNews) -
Keputusan rapat paripurna DPR soal RAPBN-P 2012 menolak
menaikan harga BBM bersubsidi per 1 April. Namun tetap membuka peluang
harga BBM dinaikkan dalam tahun ini. Hasil tersebut akan dibahas
pemerintah dalam rapat kabinet mendatang.
"Bapak Presiden
menghormati keputusan DPR RI dini hari tadi. Hasilnya itu akan dibahas
dalam sidang kabinet," kata Jubir Keprsidenan, Julian Aldrin Pasha,
kepada detikcom, Sabtu (31/3/2012).
Seperti diberitakan
sebelumnya, hasil voting sidang paripurna DPR memutuskan menerima
tambahan pasal 7 ayat 6a. Klausul tambahan dalam APBNP 2012 memberikan
peluang pemerintah menaikkan dan menurunkan harga BBM bila harga minyak
mentah Indonesia mengalami kenaikan atau turun rata-rata 15 persen dalam
waktu 6 bulan.
Namun rencana awal pemerintah menaikkan harga BBM
bersubsidi sebesar Rp 1.500 per liter per 1 April 2012 tetap ditolak.
Kebijakan menaikan harga BBM dilakukan jika harga rata-rata minyah
mentah internasional mencapai 15 persen kenaikan dalam enam bulan.
Terhadap
keputusan itu, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo atas nama pemerintah
dalam sambutan akhir seusai sidang Paripurna DPR, menyatakan dapat
menerima keputusan tersebut.
"Setelah ikuti dan cermati dinamika
dalam rapat paripurna DPR ini, dan telah diputuskan pengambilan rumusan
baru Pasal 7 Ayat 6a, Pemerintah menyatakan sependapat dengan hasil
itu," katanya.
Pemerintah juga sependapat dengan asumsi baru
APBN-P. Yaitu pertumbuhan ekonomi 6,5 persen, inflasi 6,8 persen, harga
ICP 105 dollar AS/barel, nilai tukar rupiah Rp 9.000/dollar AS, suku
bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 5 persen, dan lifting minyak 930
barel per hari.
Sumber : detik.com
Blogger Comment
Facebook Comment