Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil Diadili di PN Kalianda

G+

Jakarta Ayah yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak-anaknya, tetapi tidak bagi S (41). Sang ayah tega memperkosa anak kandungnya yang baru menapak usia 14 tahun.

Kejadian tersebut dilakukan pada tahun 2009 oleh S terhadap anaknya, T (14), warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. "S menyetubuhi T di ruang keluarga di rumahnya. Saat itu istrinya sedang di Bengkulu," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Afit Rufiadi, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (9/5/2012).

Awalnya T menolak tetapi langsung ditampar, dipukul dan kekerasan fisik lain. Bahkan S mengancam akan membunuh anak kandungnya sendiri apabila tidak mau melayani nafsu bejatnya. "Lalu terjadilah pemerkosaan dan berulangkali hingga 7 kali selama kurun 2009," ujar Afit.

Dari pemerkosaan ini, T hamil hingga melahirkan anak perempuan yang dinamai Z. Z tidak berumur panjang dan meninggal dalam usia 1 tahun 2 bulan. "Meninggalnya karena gizi buruk," beber Afit yang juga menjadi hakim anggota dalam perkara ini.

Ternyata kematian anak yang juga cucunya tersebut tidak membuat S kapok melakukan perbuatan biadabnya. Malah T kembali mengulangi perbuatannya. Di antaranya dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2011, 22 Agustus 2011, 17 Oktober 2011 yang semuaya dilakukan di dalam rumah korban. "Saat memperkosa, istri S yang juga ibu T sedang bekerja serabutan di sawah," terang alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

Pemerkosaan ini kembali menghasilkan janin di perut T. Tetapi berbeda dengan kehamilan pertama, kali ini kehamilan tersebut terungkap. Alhasil S harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

Pada 2 Mei 2012 Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menghukum S selama 15 tahun penjara dan denda 300 juta subsidair 6 bulan. Sebab perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1) UU No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.

"Rencananya siang ini PN Kalianda akan memberikan putusan. Selaku ketua majelis Daniel Elisa Setiawan Simanjutak dengan hakim anggota anggota saya dan Intan Panji Nasarani," kata Afit

Lalu, berapakan vonis yang akan diberikan kepada S?


Sumber : detik.com
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment