Kuala Lumpur,
Wow! Sebanyak 134 ribu pil ekstasi senilai 8,4 juta
ringgit (sekitar Rp 25 miliar) telah disita oleh petugas Departemen Bea
Cukai Penang, Malaysia. Pil-pil terlarang itu ditemukan dari sebuah
motel di Pulau Tikus, Penang.
Dalam operasi penggerebekan di
motel tersebut, petugas juga menahan seorang wanita asal Indonesia.
Wanita berumur 60-an tahun tersebut ditahan untuk penyelidikan lebih
lanjut.
Dikatakan Direktur Bea Cukai Penang, Datuk Zulkifli Yahya seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Senin (30/4/2012), kasus ini tengah diselidiki berdasarkan Bab 34B UU Obat-obatan Berbahaya 1952.
Dikatakan
Yahya, operasi penggerebekan tersebut dilakukan pada 26 April sekitar
pukul 1 dini hari waktu setempat. Operasi itu merupakan upaya gabungan
antara pihak Bea Cukai dengan Unit Kepolisian Narkotika Penang dan
Komisi Antikorupsi Malaysia.
Tidak disebutkan identitas wanita
Indonesia yang ditahan tersebut. Namun dikatakan Yahya, WNI tersebut
telah mengelola motel tersebut selama lima tahun.
Sumber : detik.com
Blogger Comment
Facebook Comment