Kuala Lumpur,
Kabar gembira bagi para pekerja swasta di Malaysia. Upah
minimum bagi para pekerja sektor swasta kini ditetapkan antara 800
ringgit (Rp 2,4 juta) dan 900 ringgit (Rp 2,7 juta) per bulan.
Gaji
minimum sebesar 900 ringgit atau 4,33 ringgit per jam tersebut
ditetapkan untuk para pegawai di wilayah semenanjung. Sementara gaji
minimum 800 ringgit atau 3,85 ringgit per jam adalah untuk para pekerja
di wilayah Sarawak, Sabah dan wilayah federal Labuan.
Ketentuan
baru ini berlaku untuk para pekerja di semua sektor perekonomian,
kecuali mereka yang bekerja di sektor layanan rumah tangga seperti
pembantu dan tukang kebun.
Ketentuan gaji minimum ini diumumkan
oleh Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak dalam
pertemuan khusus di Putrajaya International Convention Centre pada
Senin, 30 April malam. Acara tersebut dihadiri ribuan pekerja swasta.
"Ini
hadiah istimewa dari pemerintah federal untuk semua pegawai di negeri
tercinta kita," kata Najib yang disambut tepuk tangan meriah para
hadirin seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Selasa (1/5/2012).
Dikatakan
Najib, aturan gaji minimum ini akan diberlakukan enam bulan sejak
tanggal Perintah Gaji Minimum ditetapkan. Namun khusus bagi para
pengusaha berskala kecil atau perusahaan mikro, waktu untuk menerapkan
aturan baru ini diperpanjang hingga enam bulan lagi. Dengan begitu
mereka bisa melakukan persiapan-persiapan sehingga bisnis mereka tidak
akan terganggu.
Namun ditambahkan Najib, kelonggaran ini tidak
berlaku bagi usaha-usaha seperti klinik medis dan gigi serta
perusahaan-perusahaan legal, arsitektur dan konsultan. Khusus untuk
bidang-bidang tersebut, meskipun mereka hanya memiliki lima pegawai atau
kurang, mereka tetap diharuskan untuk menerapkan gaji minimum ini dalam
waktu enam bulan setelah aturan ini ditetapkan.
Diungkapkan
Najib, para pekerja sebelumnya menuntut upah minimum antara 1.200
ringgit dan 1.500 ringgit. Namun menurut Najib, hal ini tak bisa
dipenuhi. Dikatakan Najib, atas rekomendasi Dewan Konsultasi Gaji
Nasional dan berdasarkan studi Bank Dunia, gaji minimum tak bisa
ditetapkan terlalu tinggi.
Sumber : detik.com
Blogger Comment
Facebook Comment