Malaysia Tetapkan Upah Minimum Pekerja Swasta Rp 2,7 Juta

G+

Kuala Lumpur, Kabar gembira bagi para pekerja swasta di Malaysia. Upah minimum bagi para pekerja sektor swasta kini ditetapkan antara 800 ringgit (Rp 2,4 juta) dan 900 ringgit (Rp 2,7 juta) per bulan.

Gaji minimum sebesar 900 ringgit atau 4,33 ringgit per jam tersebut ditetapkan untuk para pegawai di wilayah semenanjung. Sementara gaji minimum 800 ringgit atau 3,85 ringgit per jam adalah untuk para pekerja di wilayah Sarawak, Sabah dan wilayah federal Labuan.

Ketentuan baru ini berlaku untuk para pekerja di semua sektor perekonomian, kecuali mereka yang bekerja di sektor layanan rumah tangga seperti pembantu dan tukang kebun.

Ketentuan gaji minimum ini diumumkan oleh Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak dalam pertemuan khusus di Putrajaya International Convention Centre pada Senin, 30 April malam. Acara tersebut dihadiri ribuan pekerja swasta.

"Ini hadiah istimewa dari pemerintah federal untuk semua pegawai di negeri tercinta kita," kata Najib yang disambut tepuk tangan meriah para hadirin seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Selasa (1/5/2012).

Dikatakan Najib, aturan gaji minimum ini akan diberlakukan enam bulan sejak tanggal Perintah Gaji Minimum ditetapkan. Namun khusus bagi para pengusaha berskala kecil atau perusahaan mikro, waktu untuk menerapkan aturan baru ini diperpanjang hingga enam bulan lagi. Dengan begitu mereka bisa melakukan persiapan-persiapan sehingga bisnis mereka tidak akan terganggu.

Namun ditambahkan Najib, kelonggaran ini tidak berlaku bagi usaha-usaha seperti klinik medis dan gigi serta perusahaan-perusahaan legal, arsitektur dan konsultan. Khusus untuk bidang-bidang tersebut, meskipun mereka hanya memiliki lima pegawai atau kurang, mereka tetap diharuskan untuk menerapkan gaji minimum ini dalam waktu enam bulan setelah aturan ini ditetapkan.

Diungkapkan Najib, para pekerja sebelumnya menuntut upah minimum antara 1.200 ringgit dan 1.500 ringgit. Namun menurut Najib, hal ini tak bisa dipenuhi. Dikatakan Najib, atas rekomendasi Dewan Konsultasi Gaji Nasional dan berdasarkan studi Bank Dunia, gaji minimum tak bisa ditetapkan terlalu tinggi.


Sumber : detik.com
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment