Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman penjara 1 tahun kepada
Sekretaris Desa Gili Ketapang,Probolinggo, Jawa Timur, Agus Siyadi.
Majelis hakim berpendapat Agus tidak perlu menjalani penjara karena
nilai korupsinya hanya Rp 5,7 juta.
"Menjatuhkan pidana selama 2
bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4
bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan
yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari
(ketua), Surachmin dan MS Lumme.
Menurut catatan detikcom, Minggu
(15/7/2012), Imron Anwari adalah hakim agung yang khusus menangani
perkara militer. Di karier militer, dia berpangkat terakhir Mayor
Jenderal. Sebagai Ketua Muda MA bidang Militer, pekerjaanya tidak
terlalu padat karena kasus militer sangat sedikit di MA. Sehingga sering
diperbantukan memutus perkara non militer.
Dalam laporan ICW,
Imron suka main golf dengan para pejabat negara. Hobi mahal tersebut
membuatnya pernah disebut-disebut dekat dengan terpidana korupsi papan
atas. Menanggapi tudingan ini, MA membantah berkali-kali.
Imron
pula yang menguatkan putusan bebas kasus korupsi pengadaan lahan kuburan
Tanah Kusir, Jakarta Selatan senilai Rp 27 miliar dengan terdakwa
Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI, Andi Wahab. Padahal,
jaksa menuntut Andi Wahab selama 17 tahun penjara. Dalam putusan kasasi
itu, hakim agung Rehngena Purba menolak pendapat Imron Anwari itu. Namun
suara Rehngena kalah seiring setujunya satu majelis hakim Suwardi yaitu
tetap membebaskan Andi Wahab.
Dua hakim lainnya Surachmin dan MS
Lumme merupakan hakim ad hoc tipikor kasasi. Keduanya bukan hakim
karier, tetapi dipilih dan bertugas khusus menangani kasasi-kasasi
perkara-perkara korupsi.
Surachmin dilantik oleh Ketua MA saat
itu, Harifin Tumpa pada 27 Oktober 2010 beserta 3 hakim ad hoc lainnya M
Askin, Abdul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago. Surachmin juga pernah
memutus tahanan kota terpidana korupsi senilai Rp 70 juta yaitu Kepala
Desa (Kades) Sinduadi, Sleman, Yogyakarta, Kusumastana pada November
2011.
Sumber : detik
Blogger Comment
Facebook Comment