Kasus Korupsi e-KTP, 2 Tersangka dan Perusahaan Konsorsium Diperiksa KPK

G+


Jakarta, Dunianews.Net - Penyidik KPK memeriksa 2 tersangka kasus pengadaan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto. Namun tersangka Sugiharto diperiksa sebagai saksi untuk Irman.

"Tersangka S diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (17/10/2016).

Selain itu beberapa saksi lainnya juga diperiksa yaitu Utik Ananingsih dan Rina Wahyuni selaku staf Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, lalu Dian Hasanah, dan Suciati selaku pensiunan PNS Ditjen Dukcapil. Lalu penyidik juga memanggil saksi dari PT Quadra Solutions yaitu Christina selaku pegawai dan Siti Buktiana selaku staf keuangan.

PT Quadra Solutions merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam konsorsium pemenang tender proyek e-KTP. PT Quadra Solution itu memiliki tugas di bagian pengadaan perangkat keras dan lunak dalam konsorsium pemenang pengadaan e-KTP yaitu konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun.


Sumber : detik
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment