JAKARTA—Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut)
menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok), maka Ahok harus menjalani proses hukum kasus penistaan agama
hingga tuntas.
Berkaitan dengan hal itu, Ahok merasa tidak mungkin lagi kembali
berkantor di Balai Kota DKI dalam waktu dekat atau pascacuti kampanye
Pilkada DKI.
“Saya tidak mungkin kembali bertugas jadi gubernur. Pasti akan di non-aktifkan,” kata Ahok seperti dilansir Teropong Senayan, Selasa (27/12/2016).
Jika Ahok resmi dinonaktifkan, maka posisi Ahok akan digantikan Wakil
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Djarot Saiful Hidayat. Djarot yang
merupakan kader PDI Perjuangan dan akan menjabat sebagai Plt Gubernur
DKI setelah masa cuti kampanyenya berakhir.
“Djarot pengalaman sepuluh tahun jadi walikota. Ini orang jujur,” kata Ahok.
Sumber : Islam Pos
Home / Nasional /
News
/ Eksepsi Ditolak Hakim, Ahok: Saya Tidak Mungkin Kembali Bertugas Jadi Gubernur
Blogger Comment
Facebook Comment