Jakarta, Dunianews.net -
Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat,
mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China karena telah
menyalahgunakan izin tinggal.
Empat WNA itu dideportasi
menggunakan pesawat Garuda tujuan Beijing melalui Bandara Soekarno Hatta
sekitar pukul 22.45 WIB, kemarin malam, Selasa (10/1).
"Empat
WNA itu melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan yang
diberikan imigrasi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan
Imigrasi Cirebon, Raja Ulul Azmi, seperti diberitakan Antara.
Azmi
mengatakan empat WNA itu bekerja sebagai pembuat alat pemanas tungku
bahan bakar kapur di sebuah pabrik yang berada di Desa Palimanan Barat,
Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Aktivitas empat WNA itu
dipermasalahkan karena mereka datang ke Indonesia dengan berbekal visa
kunjungan, bukan untuk tujuan pekerjaan.
"Masuk pada bulan
Agustus 2016 ke Indonesia dengan visa kunjungan dan melalaui sponsor,
sedangkan untuk di Cirebon sendiri masih dalam pemeriksaan," tuturnya.
Identitas empat WNA yang dideportasi itu adalah Zhang Hongmei (52), Liu Meihua (54), Sun Shulai (53), dan Sun Dongjie (35).
"Berdasarkan
hasil pemeriksaan dan bukti yang ada keempat WNA Tiongkok tersebut
diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang
diberikan kepadanya," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam pasal 75
ayat (1) dan ayat (2) huruf f, kata Azmi, Pejabat Imigrasi berwenang
melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi
(pemulangan) terhadap orang asing yang tidak mentaati peraturan
perundang-undangan.
Tindakan deportasi yang dilakukan pihak Imigrasi terhadap TKA China
ilegal itu bukan kali pertama dilakukan. Pihak Imigrasi pada beberapa
kesempatan mendeportasi WNA China karena mereka kedapatan tidak
menyalahgunakan izin tinggal.
Pada akhir tahun lalu, lima WNA
China ditangkap di Kediri, Jawa Timur, karena kedapatan menyalahgunakan
izin tinggal. Mereka ditangkap karena kedapatan mendistribusikan ratusan
telpon seluler.
Lima WNA itu ditangkap di rumah WX di Perumahan
Persada Asri Blok C 9-10 Kelurahan Balowerti, Kota Kediri bersama barang
bukti ratusan telepon genggam merk Vivo dan Coolpad yang masih berada
di dalam kontainer.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi,
Agung Sampurno, mengatakan WX yang memiliki izin tinggal di Kediri
mengoordinir empat temannya yakni WB, ZYB, HZZ, dan TJS yang menggunakan
bebas visa kunjungan.
Agung menuturkan praktek distribusi ini
sudah dipantau sejak bulan November 2016 sebagai tindak lanjut dari
laporan masyarakat. "Operasi dilakukan bersama antara Tim Pengawas Orang
Asing (Tim PORA), polisi, Disnaker dan institusi terkait," katanya.
Keberadaan
TKA China menjadi sorotan lantaran disebut telah membanjiri lapangan
kerja di Indonesia. Temuan petugas dari berbagai instansi/lembaga atas
keberadaan mereka turut menjadi perhatian publik belakangan ini.
Meski
demikian, pemerintah tegas membantah kabar keberadaan mereka yang
jumlahnya diisukan mencapai puluhan juta orang. Berdasarkan data dari
Imigrasi dan Ketenagakerjaan, jumlah TKA China yang ada di Indonesia
berada pada kisaran 21-31 ribu orang.
Sumber : CNN Indonesia
Blogger Comment
Facebook Comment