Kerja Tanpa Izin, Empat WNA China Dideportasi

G+

Jakarta, Dunianews.net - Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China karena telah menyalahgunakan izin tinggal.

Empat WNA itu dideportasi menggunakan pesawat Garuda tujuan Beijing melalui Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 22.45 WIB, kemarin malam, Selasa (10/1).

"Empat WNA itu melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan imigrasi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Cirebon, Raja Ulul Azmi, seperti diberitakan Antara.

Azmi mengatakan empat WNA itu bekerja sebagai pembuat alat pemanas tungku bahan bakar kapur di sebuah pabrik yang berada di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Aktivitas empat WNA itu dipermasalahkan karena mereka datang ke Indonesia dengan berbekal visa kunjungan, bukan untuk tujuan pekerjaan.

"Masuk pada bulan Agustus 2016 ke Indonesia dengan visa kunjungan dan melalaui sponsor, sedangkan untuk di Cirebon sendiri masih dalam pemeriksaan," tuturnya.

Identitas empat WNA yang dideportasi itu adalah Zhang Hongmei (52), Liu Meihua (54), Sun Shulai (53), dan Sun Dongjie (35).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada keempat WNA Tiongkok tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, kata Azmi, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi (pemulangan) terhadap orang asing yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Tindakan deportasi yang dilakukan pihak Imigrasi terhadap TKA China ilegal itu bukan kali pertama dilakukan. Pihak Imigrasi pada beberapa kesempatan mendeportasi WNA China karena mereka kedapatan tidak menyalahgunakan izin tinggal.

Pada akhir tahun lalu, lima WNA China ditangkap di Kediri, Jawa Timur, karena kedapatan menyalahgunakan izin tinggal. Mereka ditangkap karena kedapatan mendistribusikan ratusan telpon seluler.

Lima WNA itu ditangkap di rumah WX di Perumahan Persada Asri Blok C 9-10 Kelurahan Balowerti, Kota Kediri bersama barang bukti ratusan telepon genggam merk Vivo dan Coolpad yang masih berada di dalam kontainer.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, mengatakan WX yang memiliki izin tinggal di Kediri mengoordinir empat temannya yakni WB, ZYB, HZZ, dan TJS yang menggunakan bebas visa kunjungan.

Agung menuturkan praktek distribusi ini sudah dipantau sejak bulan November 2016 sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. "Operasi dilakukan bersama antara Tim Pengawas Orang Asing (Tim PORA), polisi, Disnaker dan institusi terkait," katanya.

Keberadaan TKA China menjadi sorotan lantaran disebut telah membanjiri lapangan kerja di Indonesia. Temuan petugas dari berbagai instansi/lembaga atas keberadaan mereka turut menjadi perhatian publik belakangan ini.

Meski demikian, pemerintah tegas membantah kabar keberadaan mereka yang jumlahnya diisukan mencapai puluhan juta orang. Berdasarkan data dari Imigrasi dan Ketenagakerjaan, jumlah TKA China yang ada di Indonesia berada pada kisaran 21-31 ribu orang.


Sumber : CNN Indonesia

Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment