PULANG PISAU - MR bocah 11 tahun warga Kabupaten Pulang
Pisau, Kalteng disetubuhi di dalam rumahnya oleh seorang pria dewasa
yang tengah mabuk. Laki-laki bernama Gendut (31) yang menjadi pelaku
pemerkosaan telah diamankan Polres Pulang Pisau akibat perbuatan
bejatnya tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pulpis AKP Iqbal Sengaji, pelaku juga melalukan penganiayaan berat.
"Ditubuh korban ditemukan luka lecet atau robek di bagian leher akibat cekikan," kata Iqbal di Mapolres, Sabtu (11/2/2017).
Kronologis
kejadian pada Selasa 7 Februari 2017 sekitar 11.45 WIB, pelaku masuk ke
rumah korban di Kelurahan Hempas melalui pintu yang tidak terkunci.
Kemudian pelaku membangunkan korban yang pada saat itu sedang tertidur. Pelaku berbicara kepada korban.
"Kamu adikku, ibumu menyuruh aku kesini untuk memperkosa kamu," kata pelaku ditirukan Kasat Reskrim.
Kemudian korban berteriak tapi pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban dan melakukan perbuatan bejatnya.
Korban
sempat melawan sambil berteriak minta tolong kemudian saksi bernama
Ipan dan saksi Usun yang juga tetangga korban mendatangi rumah korban
karena mendengar teriakan tersebut.
Saksi melihat pelaku berada di dalam rumah korban di rumah korban di Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang.
"Tersangka kita jerat dengan Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Sumber
Blogger Comment
Facebook Comment