Jemput Paksa Habib Rizieq, Polri: Itu Putusan Polda Jabar

G+

JAKARTA - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bisa dijemput paksa oleh penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila sebagai lambang negara. Hal itu bisa dilakukan setelah Habib Rizieq itu mangkir dari panggilan Polda Jawa Barat.

"Polda Jabar telah melakukan pemanggilan kedua, ternyata memang diberikan waktu sampai pukul 24.00 WIB, belum juga hadir. Sesuai ketentuan memang ada upaya paksa itu prosedur hukumnya. Namun kapan itu penyidik Polda Jabar yang memutuskannya," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rikwanto di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

Rikwanto menambahkan, soal adanya pemberitaan kalau Polri telah melakukan penahanan pada Habib Rizieq pada Jumat 10 Februari 2017.

"Memang info sempat ramai di medsos dan media lainnya, bahwa malam tadi akan ada upaya penjemputan paksa di manapun saudara Rizieq Shihab berada. Tapi itu sudah dibantah oleh Polda Jabar," kata Rikwanto.


Sumber
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment