JAKARTA - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad
Rizieq Shihab bisa dijemput paksa oleh penyidik Polda Jawa Barat terkait
kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila sebagai lambang negara. Hal
itu bisa dilakukan setelah Habib Rizieq itu mangkir dari panggilan Polda
Jawa Barat.
"Polda Jabar telah melakukan pemanggilan kedua,
ternyata memang diberikan waktu sampai pukul 24.00 WIB, belum juga
hadir. Sesuai ketentuan memang ada upaya paksa itu prosedur hukumnya.
Namun kapan itu penyidik Polda Jabar yang memutuskannya," kata Karo
Penmas Humas Polri Brigjen Rikwanto di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu
(11/2/2017).
Rikwanto menambahkan, soal adanya pemberitaan kalau
Polri telah melakukan penahanan pada Habib Rizieq pada Jumat 10 Februari
2017.
"Memang info sempat ramai di medsos dan media lainnya, bahwa malam tadi
akan ada upaya penjemputan paksa di manapun saudara Rizieq Shihab
berada. Tapi itu sudah dibantah oleh Polda Jabar," kata Rikwanto.
Sumber
Blogger Comment
Facebook Comment