JAKARTA - Para notaris yang tergabung dalam Ikatan
Notaris Indonesia (INI) berkomitmen untuk memberikan perlindungan
jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para anggotanya.
Hal itu
ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang Sinergi
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang
ditandatangani di Gedung Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Selasa
(14/2/2017).
Komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
ini diberikan kepada sekitar 16 ribu notaris anggota dari INI dan
pegawai yang bekerja di kantor-kantor notaris. Nota kesepahaman ini
ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto
dengan Ketua Umum dan Sekretaris Umum INI, Yualita Widyadhari dan Tri
Firdaus Akbarsyah.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
yang diberikan mencakup seluruh program jaminan dari BPJS
Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua
(JHT), jaminan kematian (JKm), dan jaminan pensiun (JP).
Agus
akan menjalankan tugas dan fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk
memberikan edukasi dan sosialisasi yang diperlukan kepada anggota dari
INI seperti yang tertuang dalam nota kesepahaman.
"Saya akan
memastikan perlindungan kepada para notaris berjalan dengan baik dan
juga memastikan pelayanan yang terbaik untuk para anggota dari INI,"
ujar dia dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Dengan
adanya komitmen kerja sama ini, pihaknya harap sosialisasi dan edukasi
tentang jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diterima oleh seluruh
anggota INI.
"Jangan ragu untuk meminta kami melakukan
sosialisasi dan edukasi. Kami akan dengan senang hati menjalankan tugas
kami kapanpun dan di mana pun," pungkas Agus.
Sumber
Blogger Comment
Facebook Comment