JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait polemik keputusan
pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok sebagau
Gubernur DKI Jakarta usai cuti kampanye. Namun MA tidak mau sembarangan
dalam mengeluarkan fatwa MA yang diminta Mendagri.
Ketua MA,
Hatta Ali mengingatkan, fatwa MA tidak bersifat mengikat. Mendagri
berhak menentukan untuk memenuhi atau tidak fatwa MA.
"Ya
semestinya kementerian sendiri yang menentukan sikap, sebab fatwa ya mau
diikuti silakan kalau tidak diikuti silakan," ujar Hatta di Gedung MA,
Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Menurutnya dalam persoalan Ahok dia
belum mengetahui detail fatwa yang diminta Mendagri Tjahjo Kumolo.
Selama ini, kata dia baru mendengar dari pemberitaan di media.
"Saya juga belum membaca, untuk itu saya tidak boleh menjawab seadanya tanpa melihat konteks masalahnya," ucapnya.
Sumber
Blogger Comment
Facebook Comment