JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan
lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut
dugaan keterlibatan adik iparnya, Arif Budi Sulistyo dalam kasus dugaan
suap Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan.
Jokowi mempersilakan kepada KPK untuk
memproses hukum siapapun yang terlibat dalam kasus itu termasuk adik
iparnya. "Yang enggak bener ya diproses hukum saja, kita semuanya
menghormati proses hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi di Istana
Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Jokowi mengaku, pemerintah
mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Maka itu,
dalam kasus suap itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk
memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Kita semuanya
harus menghormati proses hukum yang ada di KPK dan saya yakin KPK
bekerja profesional dalam semua kasus, saya kira cukup," ucapnya.
Nama
adik ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo muncul dalam dakwaan tersangka
kasus dugaan suap pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Nama Arif muncul dalam dakwaan
Ramapanicker Rajamohan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Ramapanicker didakwa menyuap pejabat penyidik di Ditjen Pajak Kemenkeu,
Handang Soekarno sebesar Rp1,9 miliar.
Sumber
Blogger Comment
Facebook Comment