Jakarta - Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan diperiksa
penyidik KPK terkait kasus pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus. Bambang
mengatakan ada 7 sampai 8 orang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang
menerima uang darinya.
"Terima. Rata-rata 30 (juta)," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).
"Ya kan waktu itu sudah saya sebutkan. Ada 7 sampai 8 orang (Anggota DPRD yang menerima)," sambungnya.
Bambang
mengaku siap jika kasusnya dibuka di persidangan. Ia menyatakan kalau
yang menerima uang darinya juga seharusnya menjadi tersangka.
"Intinya
saya memberikan uang kepada anggota dewan karena mereka meminta.
Setelah saya berikan, dilaporkan. Sudah itu aja," kata Bambang usai
menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis
(2/2/2017) malam.
Kabupaten Tanggamus merupakan kabupaten yang terletak di Provinsi
Lampung. Bambang enggan berandai-andai apakah pemberian uang ke Anggota
Dewan tersebut merupakan jebakan.
Bambang datang ke KPK pukul
09.30 menggunakan mobil tahanan KPK. Tiga puluh menit kemudian, pukul
10.00 WIB ia keluar dari gedung KPK.
Bambang terjerat kasus
berawal dari laporan anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang darinya.
Uang itu dimaksudkan agar DPRD meloloskan APBD Tanggamus.
Sebelumnya
KPK menyebut uang yang diberikan kepada DPRD bervariasi jumlahnya.
Namun kisaran uang yang diberikan mulai dari Rp 30 juta.
Akibat
perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau
Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : detik
Blogger Comment
Facebook Comment