JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
perpanjangan masa tahanan untuk tersangka kasus dugaan suap perkara
Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014
yang mengatur Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar.
Perpanjangan
tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Patrialis Akbar, Soesilo Ari
Wibowo yang baru saja selesai mendampingi Patrialis menjalani
pemeriksaan. "Untuk perpanjangan saja, diperpanjang untuk 40 hari
mendatang," ujar Soesilo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Saat
dikonfirmasi apakah ada bantahan Patrialis terkait penerimaan uang yang
diberikan Basuki Hariman, dia mengaku Patrialis belum membicarakan itu.
"Yang penting gini, kita hormati KPK seperti yang disampaikan Pak Patrialis. Kita tunggu saja prosesnya," ujar Soesilo.
Diketahui,
Patrialis Akbar bersama Kamaludin (swasta) sudah ditetapkan menjadi
tersangka penerima suap USD20.000 (setara Rp270 juta) dan SGD200.000
(setara Rp1,95 miliar) dari dua tersangka pemberi suap yakni pengusaha
impor daging pemilik 20 perusahaan Basuki Hariman (BHR) dan Ng Fenny
(NGF) selaku Sekretaris Basuki.
Suap terkait dengan dugaan
pengurusan putusan perkara Nomor: 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi
dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak, dalam objek permohonan JR UU
Nomor 18/2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41/2014
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.
Penetapan
tersangka dan penahanan Patrialis merupakan hasil dari Operasi Tangkap
Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (25/1/2017), pukul 10.00 WIB
hingga pukul 21.30 WIB.
Penangkapan terjadi di lapangan golf
Rawamangun, Jakarta Timur, kantor perusahaan Basuki di Sunter, Jakarta
Utara, dan pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Sumber
Blogger Comment
Facebook Comment