JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan
(Kemendag) dan pengusaha minyak goreng kompak untuk mematok harga minyak
goreng curah. Banderol Rp 10.500 per liter nantinya akan dilepas di
tingkat ritel.
Mengapa minyak goreng curah yang jadi perhatian
pemerintah? Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan,
minyak goreng curah paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat umum
sehingga perlu pengendalian harga agar tidak naik. Ujungnya adalah
pengendalian inflasi.
Menurut Enggar, Presiden menekankan
ketersediaan stok dan pengendalian harga. Untuk minyak goreng curah
mulai kemarin harganya sudah disepakati Rp10.500 per liter.
Langkah
yang diambil Kemendag ini karena ingin menjaga inflasi bahan pangan
tahun ini sebesar 1% guna mencapai target inflasi 2017 sebesar 4% plus
minus 1%. Target 1% tersebut dengan asumsi tidak adanya kebijakan harga
yang diatur pemerintah (administered price). Selain minyak goreng,
beberapa waktu lalu Kemendag bersepakat dengan pelaku usaha terkait
harga gula konsumsi yang ditetapkan Rp12.500 per kg dan harga daging
seharga maksimal Rp80.000 per kg.
Penetapan harga acuan bagi
tujuh bahan pokok sejak September 2016 juga diharapkan menjadi salah
satu instrumen pengontrol harga kendati dalam praktiknya belum maksimal.
"Jadi, penetapan harga minyak goreng juga kaitannya dengan menjaga
inflasi pangan agar jangan sampai ada lonjakan- lonjakan lagi," ujar
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti.
Terpisah,
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI)
Sahat Sinaga menyatakan sepakat menjaga harga minyak goreng curah di
level maksimal Rp10.500 per liter. Menurutnya, dengan harga Rp10.500
pengusaha minyak goreng memang tidak diuntungkan, namun keuntungan masih
bisa didapat dari sumber lain alias subsidi silang.
Perusahaan
minyak goreng akan secara konsisten menggelontorkan minyak goreng ke
pasar sehingga harga stabil dan tidak ada celah bagi pihak yang berniat
melakukan spekulasi. "Nanti akan ada semacam pusat informasi di dinas
perdagangan daerah. Begitu ada indikasi kenaikan harga minyak goreng di
daerah, dinas akan menginformasikan ke Kemendag dan asosiasi. Dari situ
asosiasi akan minta perusahaan minyak terdekat untuk
menggelontorkan,"ujarnya.
Sumber
Blogger Comment
Facebook Comment