JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan
seluruh pengelola bandara untuk memperketat pemeriksaan barang elektronik
penumpang sebelum naik pesawat. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/2765/XII/2010 dan Surat
Edaran Dirjen Perhubungan Udara No SE 6 Tahun 2016.
“Keamanan
penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan.
Untuk itu, pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat
menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di
antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin
pesawat,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan Agus Santoso dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu
(27/3/2017).
Menurut Agus, pengamanan tersebut sudah sesuai
dengan Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengamanan
ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam
upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronik.
Tindakan
pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh pemerintah
Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan
maskapai tertentu dari bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan
Turki menuju bandara Amerika Serikat, Kanada serta Inggris. Mereka
melarang membawa laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik yang
lebih besar dari telepon genggam (handphone) dalam kabin pesawat.
"Namun
sampai saat ini, pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai
larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari
telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat. Untuk saat ini,
barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus
dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray," terang Agus.
Adapun
Surat Edaran (SE) No 6 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Pemeriksaan
Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut
dengan Pesawat Udara. Dalam surat tersebut, diinstruksikan pada semua
kepala bandar udara di Indonesia untuk memastikan barang elektronik
seperti laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik lain harus
dikeluarkan dari bagasi atau tas jinjing dan diperiksa melalui mesin
X-Ray.
Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray
tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator),
harus dilakukan pemeriksaan secara manual dan melakukan pemeriksaan
lebih lanjut.
Sumber : Sindonews.com
Blogger Comment
Facebook Comment