Jakarta -
Kepala Bidang Hubungan Permasyarakatan Polda Metro
Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Sekjen Forum Umat Islam
Muhamad Muhamad Al-Khaththath sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka
kasus makar.
Namun apakah Al-Khaththath ditahan, Argo mengatakan
masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik. "Nanti diperiksa dulu.
Sesuai pemeriksaan akan dilihat apakah akan ditahan atau tidak," kata
Argo di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3).
Argo
mengatakan penahanan Al-Khaththath sudah sesuai prosedur hukum yang
berlaku. Penyidik Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana makar
sebagaimana di atur dalam pasal 107 dan 110 KUHP.
"Ada suatu pertemuan-pertemuan, dalam suatu ruangan tertentu, kemudian
lebih dari satu orang. Kemudian dia akan menggulingkan pemerintah yang
sah, melengserkan pemerintah, jadi salah satu unsur itu," kata Argo.
Argo menepis penangkapan Al-Khaththath ini bagian dari upaya menyurutkan semangat Aksi 313.
Meminta Penjelasan
Terpisah,
Tim Advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI meminta penjelasan
hukum dari pihak kepolisian terkait penangkapan Sekretaris Jenderal
Forum Umat Islam Muhamad Al-Khaththath pada Jumat (31/3) dini hari.
Menurut
Ahli Hukum Dewan Pimpinan GNPF MUI, Abdullah Chair Ramadhan,
penangkapan dan penahanan terhadap warga negara tanpa alasan yang jelas
merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.
"Hak asasi konstitusional seseorang itu dijamin kemudian dilakukan
kriminalisasi berupa penangkapan dan penahanan. Ini kami minta pelurusan
terhadap penangkapan dan penahanan Kiai Muhammad Al Khaththath,"ujarnya
di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (31/3).
Abdullah
mengklaim, hingga saat ini pihaknya belum ada yang mendapat keterangan
jelas soal kronologis penangkapan pimpinan Aksi 313 tersebut.
Sumber : CNN Indonesia
Blogger Comment
Facebook Comment