JAKARTA - Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI), cabang dari Hizbut Tahrir internasional, oleh pemerintah
Indonesia saat ini tengah menjadi perbincangan hangat. Pembubaran HTI
diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan
Keamanan Wiranto.
Wiranto mengatakan, kegiatan HTI
terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Indikasi
itu dianggap bertentangan dengan UU Ormas yang berlaku di Indonesia.
Namun,
Indonesia bukanlah negara pertama yang melarang organisasi yang lahir
di Palestina tersebut. Sejumlah negara, termasuk negara-negara di Timur
Tengah telah melarang, atau mengwasi dengan ketat kegiatan kelompok
tersebut.
Melansir Sydney Morning Herald pada Senin (8/5), Mesir,
Irak, Yordania, Libya, Maroko, Arab Saudi, Suriah, Tunisia dan Turki -
dan di sebagian besar wilayah Timur Tengah lainnya, kecuali Uni Emirat
Arab (UEA), Lebanon dan Yaman, telah melarang kelompok itu.
Selain
itu, kelompok ini juga dilarang di sejumlah negara lainnya seperti
Rusia, Pakistan, Australia, serta Bangladesh. Sementara di Jerman,
kelompok ini tidak dilarang, namun mereka tidak diperkenankan untuk
terlibat dalam kegiatan politik.
Organisasi ini sendiri didirikan
pada tahun 1953 di Palestina dengan klaim sebagai organisasi Muslim
Sunni. Pendirinya adalah Syaikh Taqiuddin al-Nabhani, seorang sarjana
hukum dan hakim pengadilan asal Palestina. Hizbut Tahrir ditengarai
telah menyebar ke lebih dari 50 negara.
Mengutip situs resmi
Hizbut Tahrir, organisasi itu mengklaim gerakannya menitikberatkan
perjuangan dalam membangkitkan umat Islam di seluruh dunia untuk
mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya “Khilafah Islamiyah”.
Hizbut
Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an dengan merintis dakwah di
kampus-kampus besar di seluruh Indonesia. Pada era 1990-an ide-ide
dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat, melalui berbagai aktivitas
dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan.
Sumber : Sindonews.com
Blogger Comment
Facebook Comment