Pemerintah Terapkan Reformasi Birokrasi Terencana Pada 2011
"Reformasi birokrasi terencana ini akan diterapkan hingga 2025 sehingga masyarakat puas dengan pelayanan aparatur negara," katanya usai meresmikan Kantor Pelayanan Publik Kota Banda Aceh dan Gedung Balai Kota, Senin.
Ia mengatakan, reformasi birokrasi tidak hanya menyangkut mental aparatur, tetapi juga reorganisasi struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah dan pengelolaan anggaran.
"Misalnya, di pemerintahan kota ada satuan kerja perangkat daerah mengurusi kehutanan atau pertanian. Padahal di daerah itu tidak ada sektor pertanian atau kehutanan. Jadi, untuk apa satuan kerja perangkat daerah ini. Inilah yang harus direformasi," ungkapnya.
Selain itu, ia menyarakan, ke masa depan tidak ada lagi istilah "uang kopi" atau "uang rokok" yang diberikan kepada aparatur negara ketika masyarakat mengurus sesuatu, misalnya perizinan.
Menurut dia, mereformasi birokrasi bukan hal mudah karena harus mengubah pola pikir aparatur negara yang selama ini minta dilayani, bukan melayani.
Oleh karena itu, kata dia, reformasi birokrasi ini menjadi program prioritas pemerintah pusat sehingga terwujud pelayanan publik yang memuaskan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Sebagus apapun penyelenggaraan pemerintahan kalau pelayanan publiknya tidak memuaskan, sama saja dianggap gagal. Karena itu, pemerintah mulai tahun depan menerapkan reformasi birokrasi terencana," katanya.
Saat ini, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri sedang mendesain dan menyusun peta reformasi birokrasi.
Berdasarkan desain dan peta tersebut akan ditentukan daerah mana yang akan dijadikan tempat percontohan. Setelah itu, baru diterapkan di seluruh pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.
"Saya mengharapkan Banda Aceh menjadi proyek percontohan reformasi birokrasi terencana ini. Apalagi Pemerintah Kota Banda Aceh pernah meraih penghargaan sebagai penyelenggara layanan publik terbaik pada 2009," katanya menambahkan.
Blogger Comment
Facebook Comment