Menhut: RTRWP Kalteng tinggal persetujuan DPR

G+

Palangka Raya (Dunia News) - Menteri Kehutanan Repulik Indonesia, Zulkifli Hasan menegaskan, rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah sudah disahkan semenjak tiga bulan lalu dan kini tinggal menunggu persetujuan DPR RI.

"Untuk kawasan lindung seluas 200 ribu hektare, kawasan non hutan yang semula diusulkan 44 persen disetujui menjadi 33 persen bersifat parsial dan sudah tiga bulan lalu tata ruang Kalteng saya tandatangani," kata Zulkifli Hasan, ketika ditemui di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis.

Bahkan, menurut dia, RTRWP itu sudah dikirim ke pemerintah daerah Kalimantan Tengah, namun, masih menunggu persetujuan DPR-RI. Walaupun demikian ia tetap berharap permasalahannya bisa diselesaikan.

"Teman-teman sudah tahu kalau berurusan dengan DPR-RI, kadang-kadang mudah, kadang-kadang susah," ujarnya.

Diutarakannya, mengenai penggunaan kawasan hutan di Kalteng, memang dulu ada peraturan daerah (Perda) dan ada TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan), kemudian tahun 1998 sebagian beranggapan semua bisa diselesaikan cukup di tingkat kabupaten/kota atau melalui bupati/walikota.

"Dalam tata ruang itu, ada yang disebut pelanggaran, yaitu yang tidak berizin sama sekali, hutan produksi berubah fungsi tanpa izin bupati, tanpa izin gubernur, atau tanpa surat sama sekali dan itu namanya pelanggaran," terangnya.

Ia menjelaskan, jika ada pandangan dulu sudah ada Perda lalu bisa dikonversi, dan sudah punya sertifikat, namun pendapat Kehutanan hal itu tetap merupakan pelanggaran, karena belum ada izin pelepasan.

"Yang pelanggaran ini tidak ada pilihan, harus dilakukan tindakan hukum. Kalau yang pelanggaran telak, tidak berizin dan sebagainya, maka penegakan hukum harus dilakukan. Kapolda bisa melakukan itu, sedangkan untuk perbedaan pandangan kita sedang bahas," tegasnya.

Kemudian, sambung dia, mengenai penggunaan Perda Tahun 2008, pihaknya tetap menyatakan tidak bisa, karena sekarang karena sudah ada tata ruang baru yang harus jadi patokan. Sehingga harus hati-hati, apalagi dengan zaman sekarang ini tidak salah bisa saja dikatakan salah. (ANT-236/R010/K004)
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment