Operasi Jantung, Sidang Pemecatan Hakim yang Diduga Disuap Rp 1 M Ditunda

G+

Jakarta - Hakim Pangeran Napitupulu diadili dalam sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena laporan penerimaan suap Rp 1 miliar. Suap itu diduga untuk mengkondisikan vonis bebas dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Libert Sirait dan Leorencius Horas Sirait.

Singkat cerita, kedua terdakwa memenangi persidangan hingga pengadilan tinggi dengan vonis bebas. Namun, dalam kasasi, MA memutuskan Libert dihukum 9 tahun penjara sehingga keluarga Libert tidak terima dan melaporkan hal itu ke Komisi Yudisial (KY).

Enam tahun berlalu, laporan itu ditindaklanjuti dengan hasil Pangeran Napitupulu duduk di kursi sidang Majelis Kehormatan Hakim.

Hakim yang kini bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi itu terancam dipecat. Dalam persidangan MKH, Napitupulu menampik seluruh laporan yang dialamatkan kepadanya.

"Saya tidak pernah menerima uang Rp 1 miliar tersebut sebagaimana dilaporkan ke KY," ujar Napitupulu dalam sidang MKH di gedung MA pada Kamis (5/1/2017) lalu.

Napitupulu juga menceritakan, akibat perkara yang menjeratnya ke persidangan MKH, kondisi kesehatannya terus menurun. Bahkan dokter RSCM menyatakan dia harus segera menjalani operasi jantung.


 "Apabila majelis berpendapat lain, mohon berkenan mempertimbangkan terlapor memiliki empat anak yang masih butuh biaya dan kasih sayang. Terlapor juga tengah menderita penyakit jantung dan telah didakwa dokter RSCM harus operasi bypass jantung," ujar Napitupulu.


Baca Juga : Sekap Sopir, Perampok Bawa Kabur Truk Tronton di Siak

Karena sakit jantung, sidang MKH Napitupulu ditunda dan akan kembali digelar hari ini. Tapi, karena masih dalam proses perawatan operasi sakit jantung, sidang kembali ditunda.

"Sidang ditunda," kata juru bicara KY, Farid Wajdi, saat dihubungi detikcom, Selasa (10/1).


Sumber ; detik

Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment