Jakarta - Hakim Pangeran Napitupulu diadili dalam sidang etik
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena laporan penerimaan suap Rp 1
miliar. Suap itu diduga untuk mengkondisikan vonis bebas dalam kasus
pembunuhan dengan terdakwa Libert Sirait dan Leorencius Horas Sirait.
Singkat
cerita, kedua terdakwa memenangi persidangan hingga pengadilan tinggi
dengan vonis bebas. Namun, dalam kasasi, MA memutuskan Libert dihukum 9
tahun penjara sehingga keluarga Libert tidak terima dan melaporkan hal
itu ke Komisi Yudisial (KY).
Enam tahun berlalu, laporan itu
ditindaklanjuti dengan hasil Pangeran Napitupulu duduk di kursi sidang
Majelis Kehormatan Hakim.
Hakim yang kini bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi itu terancam
dipecat. Dalam persidangan MKH, Napitupulu menampik seluruh laporan yang
dialamatkan kepadanya.
"Saya tidak pernah menerima uang Rp 1
miliar tersebut sebagaimana dilaporkan ke KY," ujar Napitupulu dalam
sidang MKH di gedung MA pada Kamis (5/1/2017) lalu.
Napitupulu
juga menceritakan, akibat perkara yang menjeratnya ke persidangan MKH,
kondisi kesehatannya terus menurun. Bahkan dokter RSCM menyatakan dia
harus segera menjalani operasi jantung.
"Apabila majelis berpendapat lain, mohon berkenan mempertimbangkan
terlapor memiliki empat anak yang masih butuh biaya dan kasih sayang.
Terlapor juga tengah menderita penyakit jantung dan telah didakwa dokter
RSCM harus operasi bypass jantung," ujar Napitupulu.
Baca Juga : Sekap Sopir, Perampok Bawa Kabur Truk Tronton di Siak
Karena
sakit jantung, sidang MKH Napitupulu ditunda dan akan kembali digelar
hari ini. Tapi, karena masih dalam proses perawatan operasi sakit
jantung, sidang kembali ditunda.
"Sidang ditunda," kata juru bicara KY, Farid Wajdi, saat dihubungi detikcom, Selasa (10/1).
Sumber ; detik
Blogger Comment
Facebook Comment