Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil Dihukum 15 Tahun Penjara

G+

Jakarta Tindakan biadab ayah Salim (41) yang memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil akhirnya harus meringkuk 15 tahun di balik jeruji besi. Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, karena menilai perbuatan terdakwa biadab, tidak beradab dan di luar batas kemanusiaan.

"Menghukum terdakwa dengan 15 tahun penjara. Ini hukuman maksimal sesuai UU Perlindangan Anak. Sidangnya baru saja (selesai)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Afit Rufiadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (16/5/2012).

Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun untuk besarnya denda, jika JPU meminta Salim didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan, majelis hakim mengubahnya, yaitu menjadi Rp 200 juta subsider 10 bulan penjara.

"Mengapa diturunkan hukuman dendanya? Karena ini kan orang tidak mampu. Jadi dendanya diturunkan tetapi subsidernya dinaikkan menjadi 10 bulan. Jadi jika dia tidak bisa membayar, total hukuman 15 tahun 10 bulan," ujar Afit.

Sidang dipimpin hakim Daniel Elisa Setiawan Simanjutak dengan hakim anggota Afit Rufiadi dan Intan Panji Nasarani.

Mendapati putusan ini, Salim langsung mengangguk dan menerima putusan tersebut. "Perbuatan terdakwa di luar batas kemanusiaan, melanggar berbagai norma yang ada, baik hukum, sosial maupun agama," ucap Afit.

Pemerkosaan ini dilakukan pada tahun 2009 di rumah terdakwa Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dari pemerkosaan ini, anak Salim hamil hingga melahirkan anak perempuan. Bayi tak berdosa itu tidak berumur panjang dan meninggal dalam usia 1 tahun 2 bulan.

Ternyata kematian anak yang juga cucunya tersebut tidak membuat Salim kapok melakukan perbuatan biadabnya. Dia kembali mengulangi perbuatannya kepada korban. Di antaranya dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2011, 22 Agustus 2011, 17 Oktober 2011 yang semuanya dilakukan di dalam rumah. Saat ini, korban sedang hamil 6 bulan.



Sumber : detik.com
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment