Jakarta
Tindakan biadab ayah Salim (41) yang memperkosa anak
kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil akhirnya harus
meringkuk 15 tahun di balik jeruji besi. Hukuman ini dijatuhkan majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan, karena menilai
perbuatan terdakwa biadab, tidak beradab dan di luar batas kemanusiaan.
"Menghukum
terdakwa dengan 15 tahun penjara. Ini hukuman maksimal sesuai UU
Perlindangan Anak. Sidangnya baru saja (selesai)," kata Humas Pengadilan
Negeri (PN) Kalianda, Afit Rufiadi, saat dihubungi detikcom, Rabu
(16/5/2012).
Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU). Namun untuk besarnya denda, jika JPU meminta Salim didenda
Rp 300 juta subsider 6 bulan, majelis hakim mengubahnya, yaitu menjadi
Rp 200 juta subsider 10 bulan penjara.
"Mengapa diturunkan
hukuman dendanya? Karena ini kan orang tidak mampu. Jadi dendanya
diturunkan tetapi subsidernya dinaikkan menjadi 10 bulan. Jadi jika dia
tidak bisa membayar, total hukuman 15 tahun 10 bulan," ujar Afit.
Sidang dipimpin hakim Daniel Elisa Setiawan Simanjutak dengan hakim anggota Afit Rufiadi dan Intan Panji Nasarani.
Mendapati
putusan ini, Salim langsung mengangguk dan menerima putusan tersebut.
"Perbuatan terdakwa di luar batas kemanusiaan, melanggar berbagai norma
yang ada, baik hukum, sosial maupun agama," ucap Afit.
Pemerkosaan
ini dilakukan pada tahun 2009 di rumah terdakwa Desa Bumi Jaya,
Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dari pemerkosaan ini,
anak Salim hamil hingga melahirkan anak perempuan. Bayi tak berdosa itu
tidak berumur panjang dan meninggal dalam usia 1 tahun 2 bulan.
Ternyata
kematian anak yang juga cucunya tersebut tidak membuat Salim kapok
melakukan perbuatan biadabnya. Dia kembali mengulangi perbuatannya
kepada korban. Di antaranya dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2011, 22
Agustus 2011, 17 Oktober 2011 yang semuanya dilakukan di dalam rumah.
Saat ini, korban sedang hamil 6 bulan.
Sumber : detik.com
Blogger Comment
Facebook Comment