Kasus Perselingkuhan, Hakim Adria Lebih Beruntung Dibanding Vica Natalia

G+

Jakarta - Hakim Adria Dwi Afanti bernasib lebih baik dibandingkan Vica Natalia. Meski sama-sama dinilai terbukti selingkuh, namun Adria tidak dipecat. Adapun Vica, terpaksa harus menanggalkan toga hakim.

"Saya mau menenangkan diri dulu," kata Vica pendek kepada detikcom, Kamis (7/22/2013).

Kasus Vica mengingatkan publik terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Adria Dwi Afanti. Perselingkuhan tersebut terjadi saat Adria masih bertugas di PN Boyolali, Jawa Tengah. Awalnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan Adria untuk dipecat. Namun rekomendasi itu mental oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan turun menjadi skorsing 2 tahun. Adria kini nonjob di Pengadilan Tinggi Medan.

MKH yang terdiri dari Iman Anshori Saleh, Taufiqurrahman, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim, Abdul Gani Abdullah, Soltony Mohdally dan Yulius menyatakan hukuman lebih ringan karena MKH mempertimbangkan Adria adalah hakim yang masih muda dan sudah tidak berhubungan dengan pria yang dia selingkuhi. 

Beda Adria, beda pula Vica. Hakim yang mengusai bahasa Perancis dan bahasa Inggris itu harus menanggalkan jubah kebesarannya. Alasan pemberhentian itu antara lain karena Vica beberapa kali menerima seorang pengacara dalam ruang tertutup di malam hari yaitu dalam rumah padahal terlapor tinggal sendiri di rumahnya. 

"Saya menerima putusan majelis kehormatan hakim yang dijatuhkan kepada diri saya. Tetapi ada poin yang tidak saya terima salah satunya poin hubungan percintaan, berpacaran atau hubungan perselingkuhan," ujar Vica.


Sumber : detikcom
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment