Jakarta, Dunianews.net -
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan
HAM mencegah enam warga negara asing asal Bangladesh masuk ke Indonesia
karena tidak memiliki tujuan yang jelas.
Kepala Bagian Humas dan
Umum Agung Sampurno mengatakan, keenam WN Bangladesh itu ditolak oleh
Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta begitu tiba dari Malaysia
menggunakan pesawat Air Asia.
"Hari ini enam WN Bangladesh ditolak masuk ke Indonesia karena tidak
memiliki tujuan dan maksud yang jelas," ujar Agung kepada pewarta di
Jakarta, Rabu (11/1).
Baca Juga : Didekati Kapal Iran, Kapal Perang AS Lepas Tembakan Peringatan
Agung membeberkan, keenam WN Bangladesh
tersebut berinisial BB (19), MA (29), HM (37), RS (29), AS (26), dan DMH
(49). Lebih lanjut, Agung menyampaikan, setelah diperiksa, sejumlah
warga asing itu juga tidak memiliki reservasi hotel dan alamat yang
hendak dituju.
"Terkait hal itu, yang bersangkutan telah
dipulangkan pada hari ini menggunakan pesawat Air Asia tujuan Kuala
Lumpur," kata Agung.
Berdasarkan data yang diperoleh CNNIndonesia.com,
sebanyak 27 WN Bangladesh berusaha masuk ke Indonesia tanpa alasan
jelas. Mereka diduga hendak bekerja di sejumlah proyek infrastruktur
yang ada di beberapa wilayah Indonesia.
Di antara 169 negara,
Bangladesh merupakan salah satu negara yang memperoleh fasilitas
kemudahan bebas visa kunjungan bagi wisatawan mancanegara di Indonesia.
Banyaknya sarana penerbangan dengan harga tiket yang terjangkau
memungkinkan WNA melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pihak
Imigrasi belakangan ini disibukkan dengan keberadaan sejumlah warga
negara asing bermasalah. Di tempat terpisah, Kantor Imigrasi Kelas II
Cirebon, Jawa Barat, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal
China karena telah menyalahgunakan izin tinggal.
Empat WNA itu
dideportasi menggunakan pesawat Garuda tujuan Beijing melalui Bandara
Soekarno Hatta sekitar pukul 22.45 WIB, kemarin malam, Selasa (10/1).
"Empat
WNA itu melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan yang
diberikan imigrasi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan
Imigrasi Cirebon, Raja Ulul Azmi, seperti diberitakan Antara.
Azmi
mengatakan empat WNA itu bekerja sebagai pembuat alat pemanas tungku
bahan bakar kapur di sebuah pabrik yang berada di Desa Palimanan Barat,
Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Aktivitas empat WNA itu
dipermasalahkan karena mereka datang ke Indonesia dengan berbekal visa
kunjungan, bukan untuk tujuan pekerjaan.
"Masuk pada bulan
Agustus 2016 ke Indonesia dengan visa kunjungan dan melalaui sponsor,
sedangkan untuk di Cirebon sendiri masih dalam pemeriksaan," tuturnya.
Identitas empat WNA yang dideportasi itu adalah Zhang Hongmei (52), Liu Meihua (54), Sun Shulai (53), dan Sun Dongjie (35).
Baca Juga : Partai Republik di Parlemen AS Usul Pangkas Dana untuk PBB
"Berdasarkan
hasil pemeriksaan dan bukti yang ada keempat WNA Tiongkok tersebut
diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang
diberikan kepadanya," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam pasal 75
ayat (1) dan ayat (2) huruf f, kata Azmi, Pejabat Imigrasi berwenang
melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi
(pemulangan) terhadap orang asing yang tidak mentaati peraturan
perundang-undangan.
Sumber : CNN Indonesia
Blogger Comment
Facebook Comment