Imigrasi Tolak Enam WN Bangladesh Masuk Indonesia

G+

Jakarta, Dunianews.net - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah enam warga negara asing asal Bangladesh masuk ke Indonesia karena tidak memiliki tujuan yang jelas.

Kepala Bagian Humas dan Umum Agung Sampurno mengatakan, keenam WN Bangladesh itu ditolak oleh Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta begitu tiba dari Malaysia menggunakan pesawat Air Asia.

"Hari ini enam WN Bangladesh ditolak masuk ke Indonesia karena tidak memiliki tujuan dan maksud yang jelas," ujar Agung kepada pewarta di Jakarta, Rabu (11/1).

Baca Juga : Didekati Kapal Iran, Kapal Perang AS Lepas Tembakan Peringatan

Agung membeberkan, keenam WN Bangladesh tersebut berinisial BB (19), MA (29), HM (37), RS (29), AS (26), dan DMH (49). Lebih lanjut, Agung menyampaikan, setelah diperiksa, sejumlah warga asing itu juga tidak memiliki reservasi hotel dan alamat yang hendak dituju.

"Terkait hal itu, yang bersangkutan telah dipulangkan pada hari ini menggunakan pesawat Air Asia tujuan Kuala Lumpur," kata Agung.

Berdasarkan data yang diperoleh CNNIndonesia.com, sebanyak 27 WN Bangladesh berusaha masuk ke Indonesia tanpa alasan jelas. Mereka diduga hendak bekerja di sejumlah proyek infrastruktur yang ada di beberapa wilayah Indonesia.

Di antara 169 negara, Bangladesh merupakan salah satu negara yang memperoleh fasilitas kemudahan bebas visa kunjungan bagi wisatawan mancanegara di Indonesia. Banyaknya sarana penerbangan dengan harga tiket yang terjangkau memungkinkan WNA melakukan pelanggaran keimigrasian.

Pihak Imigrasi belakangan ini disibukkan dengan keberadaan sejumlah warga negara asing bermasalah. Di tempat terpisah, Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jawa Barat, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China karena telah menyalahgunakan izin tinggal.

Empat WNA itu dideportasi menggunakan pesawat Garuda tujuan Beijing melalui Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 22.45 WIB, kemarin malam, Selasa (10/1).

"Empat WNA itu melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan imigrasi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Cirebon, Raja Ulul Azmi, seperti diberitakan Antara.

Azmi mengatakan empat WNA itu bekerja sebagai pembuat alat pemanas tungku bahan bakar kapur di sebuah pabrik yang berada di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

Aktivitas empat WNA itu dipermasalahkan karena mereka datang ke Indonesia dengan berbekal visa kunjungan, bukan untuk tujuan pekerjaan.

"Masuk pada bulan Agustus 2016 ke Indonesia dengan visa kunjungan dan melalaui sponsor, sedangkan untuk di Cirebon sendiri masih dalam pemeriksaan," tuturnya.

Identitas empat WNA yang dideportasi itu adalah Zhang Hongmei (52), Liu Meihua (54), Sun Shulai (53), dan Sun Dongjie (35).

Baca Juga : Partai Republik di Parlemen AS Usul Pangkas Dana untuk PBB

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada keempat WNA Tiongkok tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, kata Azmi, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi (pemulangan) terhadap orang asing yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan. 



Sumber : CNN Indonesia

Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment