Jonan beri sanksi keras jika IPP tak kerja sesuai kontrak

G+


DUNIANEWS.NET - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberikan sanksi keras kepada pengembang listrik swasta atau (Independent Power Producer) jika tidak menjalankan kewajibannya sesuai kontrak. Wacana ini rencananya akan dimasukan dalam peraturan terkait perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA).

Liburan natal Pergi.com bagi2 diskon Rp 100,000 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, sanksi yang akan diberikan nantinya harus berupa sanksi keras. Hal ini dilakukan karena ada ketidakadilan kewajiban antara PT PLN (Persero) dan IPP di sektor ketenagalistrikan.

Mantan Menteri Perhubungan ini menjelaskan, selama ini PLN selalu mendapat denda karena perjanjian take or pay apabila listrik yang diproduksi IPP tidak dapat diserap PLN karena adanya transmisi rusak. Sanksi tersebut justru tidak terima IPP yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

"Untuk PPA ke depan, kami akan bangun sistem yang fair. Bukan hanya PLN dikenakan take or pay tapi IPP juga dikenakan delivery or pay. Jadi kalau pembangkit rusak, PLN harus kasih denda ke IPP. Tapi jangan denda kuaci, harus dikasih denda sampai mereka (IPP) taubat," ujarnya di Gedung WTC, Jakarta, Kamis (8/12).

Lebih lanjut, Jonan menambahkan wacana beleid ini diberlakukan bukan bermaksud untuk memberi ancaman kepada IPP. Beleid ini justru diberlakukan agar ada jaminan keandalan sebuah sistem kelistrikan yang ada di wilayah-wilayah Indonesia.

Mantan bos PT KAI ini mencontohkan, sistem ketenagalistrikan di Sumatera yang seharusnya memiliki cadangan minimal 60 persen dari beban puncak, hanya menjadi 30 persen. Pihaknya pun akan segera mencari formulasi agar kasus serupa tidak terulang.

"Namun sampai saat ini kami masih mencari formula yang tepat untuk memberi denda kepada para IPP ini. Makanya saya bilang, IPP perlu didenda sampai tobat," katanya.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, selama ini IPP kerap tidak menjalankan tugasnya sesuai kontrak.

"Padahal sesungguhnya, ketika IPP tidak melaksanakan tugasnya, kami harus mengeluarkan banyak biaya agar elektrifikasi tetap jalan. Contohnya mengganti dengan tenaga gas, mengganti dengan diesel hanya untuk menutup listrik yang tidak mereka salurkan. Tapi IPP tenang-tenang saja karena dendanya sangat kecil," kata Sofyan.

Mantan Bos Bank BRI ini pun berharap agar denda yang diberikan IPP harus lebih besar. "Denda IPP harus lebih besar, di mana mereka harus mengganti seluruh komponen cost yang dibayar karena adanya keterlambatan (penyaluran listrik)," pungkasnya.



Sumber : Merdeka
Follow Us :

About Ambar Syahputra Siregar

    Blogger Comment
    Facebook Comment